
Sukoharjonews.com (Grogol) – Agenda pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih KPU Sukoharjo di Hotel Tosan Solo Baru, Rabu (3/7) ditunda. Penundaan dilakukan karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi belum sampai ke KPU Sukoharjo. Meski tamu undangan sudah hadir, mengacu pada aturan normatif mengenai BRPK tersebut, KPU Sukoharjo lantas menunda pleno penetapan tersebut.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, penundaan tersebut dilakukan bukan karena ada masalah. KPU Sukoharjo menerima Surat Edaran dari KPU RI Nomor 867 yang menyebutkan mengacu pada PKPU Nomor 10 atas perubahan ke-3 PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu. “Bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih berdasarkan BRPK MK atau aduan tentang perselisihan hasil pemilu di MK,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sesuai Peraturan MK Nomor 2 atas Perubahan Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 ayat 2 dijelaskan bahwa MK mulai merilis atau mencatat BRPK per 1 Juli 2019. Dalam ayat 3, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah PRPK keluar. Terkait petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI dan mengacu pada BRPK MK, sampai pelaksanaan pleno KPU Sukoharjo dibuka ternyata belum keluar.
“Kami sudah mengecek pukul 09.15 WIB dan sebenarnya BRPK sudah keluar tapi belum bisa diakses. Hal itu ditandai dengan Situng KPU yang sudah busa dibuka. Tapi, surat MK tersebut ditujukan pada KPU pusat yang selanjutnya diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,” jelas Nuril.
Menurutnya, hal itulah yang dijadikan acuan KPU Sukoharjo akhirnya melakiukan penundaan pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih hari ini. Apa yang KPU Sukoharjo tersebut sebagai langkah antisipasi. “Jadi terkait itu saja alasan penundaan pleno ini. Untuk sukoharjo sendiri tidak ada gugatan. Nanti pleno kami agendakan ulang dan maksimal tiga hari setelah PRPK keluar. Kalau keluar hari ini, maka maksimal penetapan tiga hari yakni 6 juli. Kemungkinan pleno dilakukan dalam rentang waktu tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris DPD II Partai Golkar Sukoharjo Sardjono memaklumi penundaan yang dilakukan KPU Sukoharjo tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut sebagai antisipasi timbulnya masalah jika pleno penetapan dilakukan padahal BRPK MK belum diterima. “Tidak masalah, saya memaklumi penundaan tersebut,” ujarnya. (erlano putra)



Facebook Comments