Bisnis Pakaian Bekas Dioprak, Bareskrim Dapati Ribuan Bal Disimpan di Gudang

Penggerebekan gudang pakaian bekas oleh Polri dan Beas Cukai. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Jual beli pakaian bekas menjadi usaha ilegal bagi pemerintah Indonesia. Menindaklanjuti hal terebut, Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 “ballpres” pakaian bekas.


“Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD dan menemukan 513 “ballpres” pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (24/3/2023).

Whisnu mengatakan dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 “ballpres” pakaian bekas impor. Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN.


“Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 “ballpres” pakaian bekas. Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,” jelas Dirtipideksus.

Jenderal Bintang Satu tersebut menambahkan Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal berdasarkan surat arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *