Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo telah melakukan persiapan terkait penanganan kasus “Corona Virus Desease” (COVID) 19. Setelah pemerintah pusat mengumumkan ada dua warga yang positif corona, semua daerah diminta untuk melakukan antisipasi. Semua pembiayaan terkait penanganan dan penanggulangan corona, termasuk perawatab pasien ditanggung oleh pemerintah, tapi bukan oleh BPJS.
“Terkait pembiayaan mengenai corona, sudah ada keputusan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukoharjo, Maya Dewayani, Minggu (8/3/2020).
Menurutnya, terkait hal itu sudah ada Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 80107/Menkes/104/2020 tentang penetapan inveksi corona virus dapat menimbulkan wabah dan penanggulangan dilakukan oleh kementerian kesehatan. Penetapan tersebut dikeluarkan 4 Pebruari 2020. Surat keputusan tersebut juga mengatur pembiayaan melalui anggaran pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Pemda atau sebagian yang lain sesuai dengan aturan perundang undangan.
Maya juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dalam pasal 52 ayat 1 terkait manfaat yang tidak dijamin salah satunya layanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah. Sehingga, sesuai Perpres tersebut pos pembiayaan penanganan corona sangat jelas, yakni ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkes tetapi bukan beban tanggungan BPJS Kesehatan.
Terpisah, RSUD Ir Soekarno yang ditunjuka sebagai rumah sakit rujukan corona sudah melakukan persiapan. Wadir Pelayanan Kesehatan RSUD Ir Soekarno, Yulia Astuti mengatakan, RSUD sudah memiliki ruang isolasi dengan tiga bed atau tempat tidur ditambah lima bed cadangan. Selain itu, RSUD juga menyiapkan satu bangsal cadangan dengan kapasitas 16 bed.
“Meski tidak berharap ada kasus corona di Sukoharjo, tapi kalau ada kami sudah siap,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments