Berikut Ini Pandangan 4 Mazhab tentang Hadis Sedekah Jariyah

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com – Sedekah Jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberi sedekah tersebut telah meninggal dunia. Dalam Islam, terdapat beberapa hadis yang menganjurkan untuk sedekah jariyah. Terlebih pahala itu akan terus mengalir hingga orang yang melakukan sedekah jariyah telah wafat.

Dilansir dari Bincang Syariah, Kamis (5/11/2026), hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim. Bunyi hadisnya sebagai berikut:

إِذَا مَاتَ الْمُسْلِمُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أَيْ مُسْلِمٍ يَدْعُوْ لَهُ.

“Ketika orang muslim meninggal, semua amalnya terputus kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya.”

Pemahaman hadis di atas tidak hanya akan dipahami dalam satu mazhab saja, melainkan empat mazhab sekaligus. Karena, dengan kita memahami pendapat empat mazhab tentang hadis tersebut maka kita akan mendapatkan pemahaman yang luas dan solutif. Berikut penjelasannya:

Dalam Mazhab Syafi’i

Hadis di atas menurut ulama Syafi’i—salah satunya Imam Ar-Rofi’i—dipahami atau diarahkan kepada wakaf. Jadi, seseorang yang di masa hidupnya pernah mewakafkan sesuatu maka pahalanya akan terus mengalir kepada dirinya hingga ia meninggal dunia. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz III, halaman 187:

قال في المغني والصدقة الجارية محمولة عند العلماء علي الوقف كما قاله الرافعي.

“Imam Khotib As-Syirbini berkata dalam kitabnya Al-Mughni bahwa sedekah jariyah diarahkan oleh ulama kepada wakaf. Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rofi’i.”

Dalam Mazhab Maliki

Hadis di atas dipahami bahwa yang dimaksud sedekah jariyah adalah wakaf. Pemahaman ini muncul karena melihat kondisi dan keadaan para sahabat Nabi yang hanya mampu dalam perihal mewakafkan sesuatu untuk disedekahkan. Penjelasan ini dikutib dalam kitab Mawahib al-Jalil min Adillat al-Kholil, juz IV, halaman 162:

قال جابر: لم يكن أحد من أصحاب النبي- صلى الله عليه وسلم- ذو مقدرة إلا وقف.

“Sahabat Jabir berkata: Tak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang memiliki kemampuan selain berwakaf.”

Dalam Mazhab Hanbali

Secara tegas mazhab Hanbali mengarahkan sabda Nabi tentang sedekah jariyah kepada wakaf. Karena, pahala wakaf akan tetap terus mengalir. Baik orang yang melakukan wakaf masih hidup atau sudah meninggal dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ta’liqot Ibnu Ustaimain ala al-Kafi, juz V, halaman 443:

والثالث قال (أو صدقة جارية) وهي الوقف فهو صدقة جارية مستمرة.

“Dan ketiga Nabi bersabda (atau sedekah jariyah) yang dimaksud adalah wakaf. Wakaf sendiri memiliki pahala sedekah jariyah yang terus mengalir.”

Dalam Mazhab Hanafi

Yang terakhir adalah mazhab Hanafi. Mazhab ini memahami hadis tersebut bahwa bukan hanya wakaf saja, melainkan ibadah-ibadah yang lain. Semisal, haji, melunasi utang, istighfar, dan lain-lain. Berpandangan demikian karena, esensi dari hadis Nabi tidak akan hilang jika diarahkan kepada selain wakaf. Esensi yang dimaksud adalah pahala itu sendiri.

Hal ini dikutip dalam kitab Al-Lubab fi Jam’i Bayna al-Sunah wa al-Kitab, juz I, halaman 336:

ثم إن حقيقة الثواب لا فرق في (نقله) بين أن يكون من حج أو صدقة أو وقف أو إستغفار أو قضاء دين.

“Kemudian sesungguhnya tidak ada perbedaan (dalam berpindahnya pahala) antara pahala haji, sedekah, wakaf, istighfar, atau melunasi utang.”

Oleh karena itu, empat mazhab sebenarnya sepakat mengenai pemahaman hadis diarahkan kepada wakaf. Tetapi, hanya mazhab Hanafi yang memperluas jangkauan pemahaman tersebut. Agar, kita bisa memilih dan menyesuaikan kondisi kita dalam memahami hadis tentang sedekah jariyah.

Demikian penjelasan tentang pemahaman hadis sedekah jariyah menurut ulama empat mazhab. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar