Cek di Sini, Bertahun-tahun Meninggalkan Shalat, Apakah Wajib Mengqadhanya?

Ilustrasi. (Foto: iStock)

Sukoharjonews.com – Ada sebagian orang yang pernah meninggalkan shalat selama bertahun-tahun karena lalai atau malas. Setelah sadar dan bertaubat, apakah seluruh shalat yang ditinggalkan itu wajib diqadha? Ataukah cukup dengan memperbanyak istighfar, taubat, dan amal saleh saja?

Dilansir dari Bincang Syariah, Selasa (3/11/2026), Shalat merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Karena kedudukannya yang sangat penting, tidak melaksanakan shalat termasuk dosa besar yang sangat berat. Dalam literatur fikih, para ulama membedakan orang yang meninggalkan shalat menjadi dua kategori.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa ada dua macam orang yang meninggalkan shalat. Ia berkata;

(فَصْلٌ) وَتَارِكُ الصَّلَاةِ الْمَعْهُوْدَةِ الصَّادِقَةِ بِإِحْدَى الْخَمْسِ عَلَى ضَرْبَيْنِ أَحَدُهُمَا أَنْ يَتْرُكَهَا وَهُوَ مُكَلَّفٌ غَيْرُ مُعْتَقِدٍ لِوُجُوْبِهَا فَحُكْمُهُ حُكْمُ الْمُرْتَدِّ … وَالثَّانِيْ أَنْ يَتْرُكَهَا كَسَلًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا حَالَ كَوْنِهِ مُعْتَقِدًا لِوُجُوْبِهَا فَيُسْتَتَابُ

Artinya: “Orang yang meninggalkan shalat ada dua macam. Pertama, meninggalkan shalat dalam keadaan tidak meyakini kewajibannya, maka hukumnya seperti orang murtad. Kedua, meninggalkan shalat karena malas hingga habis waktunya, namun masih meyakini kewajibannya, maka ia diminta untuk bertaubat.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, hlm. 292)

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya terancam keluar dari Islam. Adapun orang yang meninggalkannya karena malas, meskipun masih berstatus Muslim, ia telah melakukan dosa besar dan wajib segera bertaubat.

Mengapa Shalat Begitu Penting?

Shalat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian diri dari dosa-dosa. Rasulullah SAW menggambarkan shalat lima waktu seperti seseorang yang mandi lima kali sehari di sungai yang mengalir deras.

Dalam hadis riwayat Jabir RA, Nabi SAW bersabda:

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ

Artinya: “Perumpamaan shalat lima waktu seperti sungai yang mengalir deras di depan pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi di dalamnya setiap hari lima kali.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟ قَالُوا لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا

Artinya: “Bagaimana pendapat kalian jika ada sungai di depan rumah seseorang, lalu ia mandi di sana lima kali sehari, apakah masih tersisa kotoran pada tubuhnya?” Para sahabat menjawab, “Tidak tersisa sedikit pun.” Beliau bersabda, “Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapus dosa-dosa.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jika Tidak Shalat Bertahun-Tahun, Apakah Wajib Qadha?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apabila seseorang meninggalkan shalat selama bertahun-tahun, lalu bertaubat, apakah ia wajib mengganti seluruh shalat yang ditinggalkan?

Menurut mayoritas ulama, termasuk ulama mazhab Syafi’i, jawabannya adalah wajib mengqadha seluruh shalat yang ditinggalkan.

Dasarnya antara lain hadis Nabi SAW:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ

Artinya: “Barang siapa lupa mengerjakan suatu shalat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Meskipun hadis ini berbicara tentang orang yang lupa, para ulama menjelaskan bahwa kewajiban qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih utama lagi.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan:

وَادَّعَى بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُولٍ أَمْ لَا

Artinya: “Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat dapat dipahami dari lafaz ‘lupa’, karena kata tersebut terkadang digunakan untuk makna meninggalkan, baik karena lalai maupun sengaja.” (Fathul Bari, juz 2, hlm. 71)

Lebih jauh, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa kewajiban qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat merupakan pendapat mayoritas ulama yang mu’tabar.

Ia berkata:

أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا

Artinya: “Para ulama yang pendapatnya diperhitungkan telah bersepakat bahwa siapa saja yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia wajib mengqadhanya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 3, hlm. 71)

Imam An-Nawawi juga mengkritik pendapat yang mengatakan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak perlu mengqadha, melainkan cukup memperbanyak amal saleh. Menurutnya, pendapat tersebut bertentangan dengan ijmak ulama.

Bagaimana Cara Mengqadha Shalat yang Sangat Banyak?

Bagi orang yang meninggalkan shalat selama bertahun-tahun, para ulama menganjurkan agar segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan mulai mengqadha shalat sesuai kemampuan.

Jika jumlah shalat yang ditinggalkan sangat banyak dan sulit dihitung secara pasti, maka ia memperkirakan jumlah yang paling mendekati, lalu mengqadhanya secara bertahap hingga diyakini telah lunas.

Dalam mazhab Syafi’i, orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur diwajibkan segera mengqadhanya dan tidak boleh menunda-nunda tanpa alasan yang dibenarkan.

Apakah Ada Pengecualian?

Ada satu pengecualian penting. Jika seseorang meninggalkan shalat ketika masih belum memeluk Islam, maka ia tidak wajib mengqadha shalat yang terlewat sebelum masuk Islam. Sebab pada saat itu kewajiban shalat belum berlaku baginya.

Namun apabila seseorang pernah murtad kemudian kembali masuk Islam, maka menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i ia tetap berkewajiban mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa kemurtadannya.

Orang yang meninggalkan shalat bertahun-tahun karena malas atau lalai wajib bertaubat kepada Allah SWT dan wajib mengqadha seluruh shalat yang ditinggalkannya. Kewajiban qadha ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan bahkan dinukil sebagai ijmak oleh Imam An-Nawawi.

Karena itu, siapa pun yang pernah meninggalkan shalat tidak perlu berputus asa. Pintu taubat selalu terbuka. Mulailah memperbaiki diri dengan menjaga shalat tepat waktu, memperbanyak istighfar, dan mengqadha shalat yang masih menjadi tanggungan. Wallahu a’lam bish-shawab. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar