Belum Tahu Soal PPDB Online SMP, Ini Tahapannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo memasang baliho sosialisasi tentang PPDB Online tingkat SMP.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP sudah dimulai. Tahun ini, ada perbedaan sistem PPDB yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Ada dua jalur yang digunakan, yakni jalur Program Indonesia Pintar (PIP) dan jalur reguler. Selain itu, PPDB SMP di Kabupaten Sukoharjo juga dibagi dalam tiga zona.



“Untuk verifikasi piagam penghargaan sudah selesai dilakukan pada bulan April lalu. Hari ini, (9/5) PPDB Online jalur PIP merupakan hari terakhir,” jelas Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Disdikbud Sukoharjo Dwi Atmojo Heri, Rabu (9/5).

Untuk jalur PIP, lanjut Heri, setelah pendaftaran online akan dilanjutkan ke tahap validasi data dan evaluasi pada 11 Mei mendatang. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengumuman pada 12 Mei, daftar ulang 17-19 Mei dan hari pertama masuk sekolah 16 Juli.

Sedangkan untuk jalur reguler, pendaftaran online baru akan dimulai pada 2-4 Juli mendatang. Dilanjutkan dengan validasi data dan evaluasi pada 5 Juli, pengumuman pada 6 Juli, daftar ulang pada 9-10 Juli dan masuk hari pertama 16 Juli.

“Khusus jalur PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tak mampu. Meski begitu, jalur ini tidak memperhitungkan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk menghindari pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, yang jadi pertimbangan panitia PPDB adalah kartu resmi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Terkait sistem zona sendiri, PPDB menggunakan sistem zonasi kecamatan. Untuk wilayah perbatasan bisa masuk ke zona satu seperti Kecamatan Weru berbatasan dengan Klaten, Wonogiri dan Gunungkidul, Yogyakarta. Calon pendaftar di tiga wilayah tersebut jika mendaftar maka perlakuannya seperti pendaftar zona satu.

Untuk zona dua sendiri merupakan pendaftar antar kecamatan dan luar zona adalah antar kabupaten atau antar provinsi. Kuota di masing-masing zona tetap ada dimana pendaftar zona dua dan luar zona akan bersaing dengan pendaftar di zona masing-masing. “Untuk jalur PIP hanya berlaku di zona satu sesuai daya tampung,” kata Heri.

Sesuai data yang ada, jumlah siswa tergolong PIP tercatat 3.315 anak. Jumlah tersebut sudah memiliki kartu pendukung sehingga harus mendapatkan sekolah terlebih dahulu di zona masing-masing. Jika anak berkartu ingin mendaftar ke kecamatan lain harus mengikuti PPDB reguler dan kehilangan hak di PPDB PIP. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *