Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gara-gara larikan gadis dibawah umur, Alif Waliyullah, 19, warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo ditangkap Polres Sukoharjo. Alif kedapatan melarikan MY, 16, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi ceritanya korban dan pelaku ini baru kenal via Facebook dan pelaku merayu korban untuk bertemu,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Rabu (10/5/2023).
Rayuan pelaku berhasil karena korban akhirnya mau diajak bertemu dengan pelaku di sebuah tempat. Saat itu, korban pamit pada keluarganya hendak ke warung membeli susu, Selasa (9/5/2023). Namun, usai meninggalkan rumah, ternyata korban tidak kunjung pulang ke rumah.
“Ternyata, korban yang masih pelajar ini diajak pelaku ke wilayah Klaten dengan mengendarai motor pelaku dan menyuruh korban untuk menjual kalung emasnya dengan alasan untuk membayar biaya kos dan biya hidup sehari-hari karena pelaku menganggur,” lanjut Kapolres.
Setelah, pelaku membawa korban ke kosnya di wilayah Colomadu, Karanganyar dan merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Saat itu pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
karena korban tak kunjung pulang, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sukoharjo melalui call center 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Baki bersama Bhabinkamtibmas desa setempat. Tak sampai 24 jam, pelaku pun berhasil dibekuk oleh petugas.
Pelaku Alif sendiri mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku hanya satu kali berhubungan badan dengan korban. Alif mengaku mengenal korban sejak 1 Mei melalui media sosial Facebook.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (erlano)
Facebook Comments