Ragam  

Barang Bukti Motor Masih Mangkrak, Sekretariat DPRD Bingung Jelang Pindahan

Barang bukti 40 sepeda motor yang dititipkan di Kantor DPRD Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kantor DPRD Sukoharjo dalam waktu dekat segera menempati gedung baru di Kelurahan Mandan. Rencananya, kepindahan akan bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2019-2014 awal September mendatang. Menjelang kepindahan, Sekretariat DPRD dibuat bingung dengan keberadaan barang bukti sepeda motor yang disimpan di garasi DPRD. Barang bukti tersebut merupakan titipan dari Polres Sukoharjo.



“Kami belum tahu status motor-motor itu. Apakah masih ada persoalan hukum atau bagaimana. Motor itu sendiri titipan dari Polres Sukoharjo,” ujar Plt Sekretaris DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santoso, Senin (8/7).

Basuki sendiri tidak tahu secara persis soal barang bukti sepeda motor tersebut. Pasalnya, saat dirinya menjabat Plt Sekretaris DPRD, sepeda motor tersebut sudah ada di garasi DPRD sisi timur. Padahal, saat ini garasi tersebut rusak karena atapnya ambrol beberapa waktu lalu. Karena tidak ada lokasi lain, motor tersebut tetap ditempatkan di garasi yang rusak tersebut.

Sedangkan Kabag Umum Sekretariat DPRD, Joko Purwanto menambahkan, pihaknya akan koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo terkait dengan sepeda motor tersebut. Joko berharap dari koordinasi tersebut ada kejelasan mengenai puluhan motor titipan Polres tersebut. Pasalnya, awal September nanti DPRD akan pindah ke lokasi baru dan gedung lama akan dirobohkan.

Untuk diketahui, barang bukti (BB) kasus pengadaan sepeda motor milik anggota DPRD periode 1999-2004 pernah disimpan di Rumah Penitipan Barang Rampasan (Rupbasan) Solo. Namun, setelah kasus dideponering, motor dikembalikan ke Polres Sukoharjo yang kemudian menitipkannya ke DPRD. Sepeda motor yang ada berjumlah 40 unit jenis Honda Supra. Pengadaan 40 sepeda motor untuk anggota DPRD periode 1999-2004 tersebut bermasalah karena diatasnamakan masing-masing legislator.

Selain itu, nopol sepeda motor juga berwarna hitam, tidak merah selayaknya aset daerah karena dibiayai dari APBD. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh LSM dengan dugaan korupsi didalam pengadaan motor tersebut. Hanya saja, kasus tersebut akhirnya dideponering oleh Kejaksaan Agung. Barang bukti kemudian dikembalikan dan dititipkan di Kantor DPRD. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *