Sukoharjonews.com – Mengidam merupakan keinginan besar yang muncul untuk menyantap makananan tertentu. Jika suami tidak menurutinya, biasanya bumil tersebut akan resah, sedih, atau marah. Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan kehamilan sebagai kabar gembira. Itulah kenapa pasangan suami-istri harus menyambut kehamilan dengan hati yang bahagia.
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Minggu (14/10/2024), Islam sebagai agama yang kompleks juga tidak terlepas dari pandangan terhadap sikap yang seharusnya suami lakukan saat berhadapan dengan istri yang sedang ngidam. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh al-Bujairomi di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomy ‘ala al-Khotib juz 4 halaman 89:
يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ. وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي
“Seorang suami seharusnya memenuhi keinginan istri yang disebut sebagai ‘ngidam’ seperti meminta makanan yang asin ketika sudah menjadi kebiasan. Dan sekiranya yang dipinta ketika ngidam seperti buah-buahan, kopi dan sebagainya sudah diwajibkan, maka hal tersebut menjadi hak si perempuan. Sehingga ketika suami tidak memenuhinya, maka hak tersebut tetap menjadi hak perempuan dan ia boleh menuntut hak tersebut. Sedangkan jika si perempuan terbiasa mengonsumsi opium (zat adiktif) yang sekiranya akan membahayakan nyawanya ketika ditinggalkan atau akibat lainnya, maka suami tidak wajib memenuhi keinginan tersebut, karena hal ini (konsumsi opium) termasuk ke dalam pengobatan.”
Berdasarkan keterangan tersebut terdapat 2 garis besar yang bisa menjadi pertimbangan dalam menyikapi perempuan yang sedang ngidam.
Pertama, ketika menginginkan sesuatu yang wajar dan baik untuk kesehatan ibu hamil, maka suami harus memenuhi keinginan tersebut. Bahkan istri boleh menagih apa yang dia inginkan kepada suami jika si suami belum memenuhinya.
Kedua, ketika menginginkan sesuatu yang dapat membahayakan ibu dan bayinya seperti ingin mengonsumsi opium ataupun hal yang tidak wajar lainnya, maka suami tidak wajib untuk memenuhi keinginan tersebut. Karena menjaga keselamatan ibu dan anak lebih prioritas daripada memenuhi keingianan si ibu.
Dengan demikian, baik menurut Islam maupun adat, memenuhi keinginan ibu hamil memang menjadi keharusan selama sesuatu yang istri inginkan merupakan sesuatu yang baik dan wajar. Sebaliknya jika yang istri memintas sesuatu yang membahayakan atau tidak wajar maka suami tidak harus memenuhinya.(cita septa)
Facebook Comments