Sukoharjonews.com – Lamaran menjadi proses yang lebih dulu dilakukan calon pasangan sebelum menikah. Dalam hubungan dua manusia, tradisi melamar biasanya dilakukan oleh laki-laki. Bagaimana jika wanita yang melamar pria, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari Islampos, pada Sabtu (7/12/2024), dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?” Lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu mengatakan, “Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya.” Lalu dijawab oleh Anas Radhiyallahu ‘Anhu, “Sesungguhnya dia itu (perempuan yang menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan,” (HR. Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hukum Wanita Melamar Pria: Bukan hanya Khusus Rasul saja
Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang wanita boleh meminta kepada pria sholeh untuk menikahinya. Akan tetapi tetap yang melakukan lamaran adalah laki-laki. Karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa laki-laki yang datang melamar seorang wanita. Salah satu dalilnya dalam surat Al-Baqarah (235) :
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.”.(cita septa)
Facebook Comments