Awal Tahun 2023, Pemkab Sukoharjo Tandatangani Kontrak Perdana Pengadaan Barang dan Jasa

Penandatanganan kontrak perdana Pemkab Sukoharjo terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Senin (2/1/2023)

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Memasuki awal tahun 2023, Pemkab Sukoharjo langsung melakukan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penandatangan kontrak perdana PBJ dilakukan di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (2/1/20223). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.


“Penandatangan kontrak perdana PBJ awal tahun ini ada empat kontrak, satu di Dinas Komunikasi dan Informatika dan tiga di Sekretariat Daerah,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo.

Kontrak tersebut masing-masing antara Diskomnfo dengan PT Telkom dengan nilai kontrak Rp1,999 miliar untuk sewa bandwith transit 1 GBPS, kontrak antara Setda dengan PT Ben Resik Solusindo dengan nilai kontrak Rp912 juta untuk pekerjaan Jasa Kebersihan, kontra antara Setda PT. Intens Wira Sembada dengan nilai kontrak Rp267,8 juta untuk paket pekerjaan Jasa Security, dan kontrak Setda dengan PT Intens Wira Sembada dengan nilai kontrak Rp365,6 juta untuk paket pekerjaan Jasa Resepsionis.


“Jumlah total nilai kontrak yang ditandatangani sebesar Rp3,545 miliar,” ujar Widodo.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan bahwa seiring majunya teknologi, proses birokrasi untuk pengadaan barang dan jasa pun harus semakin canggih. Satu di antara bentuknya adalah dengan adanya e-purchasing pengadaan barang dan jasa.

Sebelum era teknologi yang maju, pengadaan barang dan jasa di semua sektor dilakukan secara konvensional. Sistem ini tentu memiliki banyak kekurangan. Mulai dari proses yang lambat hingga pendataan yang salah sangat mungkin terjadi. Namun, ketika teknologi sudah semakin maju, kesalahan tersebut bisa diminimalisasi dengan adanya e-purchasing.


“Pada prinsipnya, e-purchasing adalah metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-katalog. Tujuan e-purchasing tentu untuk mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa. Dengan begitu, kerja instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran,” terang Etik.

Etik juga mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar segera melakukan akselerasi Pengadaan Barang dan Jasa di Tahun Anggaran 2023 agar tidak menumpuk di akhir tahun, yaitu dengan cara melakukan proses pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi sirup.lkpp.go.id. Pengumuman RUP ini dapat dilakukan setelah Raperda tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *