Apes Benar Warga Pandeyan Ini, Beli Ganja dan Sabu Malah Ketangkap di Hik

Tersangka kasus narkoba, IN alias Bluwek, warga Pandeyan, Grogol.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penangkapan dua pengedar ganja dan sabu di Dukuh Ngepeng, Sidorejo, Bendosari beberapa waktu berhasil dikembangkan. Petugas menangkap tersangka baru, yakni IN alias Bluwek, 40, warga Desa Pandeyan, Grogol. Bluwek ikut diamankan petugas karena kedapatan membeli ganja dari para tersangka sebelumnya.



Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah warung wedangan di Dukuh Mulur RT 01/01, Mulur, Bendosari. Dari tangan tersangka ini diamankan lima buah gulungan kerra koran yang didalamnya berisi ganja, satu klip tembus pandang yang didalamnya berisi sabu, satu Hp merek Xiaomi.

“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pengungkapan di Dukuh Ngepeng, Sidorejo,” ujar Kapolres, Sabtu (16/5/2020).

Penangkapan Bluwek sendiri merupakan pengembangan dari penangkapan di Dukuh Ngepeng, Sidorejo dimana dua warga, yakni TN alias Dablo, 27, dan DS alias Dedik, 29, ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu bekas bungkus rokok yang berisi sabu, satu gulungan koran berisi ganja, satu gulungan yang diisolasi hitam berisi ganja, satu pipet kaca terdapat sisa pembakaran, satu sedotan runcing, dua handphone merek VIVO, serta sebuag sepeda motor Honda Beat AD 5774 DO.

Dua tersangka yang ditangkap di Sidorejo merupakan pemakai sekaligus pengedar dimana Bluwek merupakan salah satu pembelinya. Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI N 35 Tahn 2009 tentang Narkotika. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *