Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Gelar Razia Gabungan

UPPD Samsat menggelar razia gabungan bersama Satlantas Polres Sukoharjo, Senin (24/9).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Unit Pelayanan Pendapatan daerah (UPPD) Samsat Sukoharjo menggelar razia gabungan kendaraan bermotor, Senin, (24/9). Razia gabungan tersebut dilakukan bersama Satlantas Polres Sukoharjo. Razia gabungan tersebut dilakukan dalam upaya menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat. Kendaraan yang terrazia dan masih menunggak pajak langsung diminta melakukan pembayaran di tempat.



“Razia gabungan ibi sebagai upaya penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB di Sukoharjo,” jelas Plt Kepala UPPD Samsat Sukoharjo Lina Maryanti.

Dijelaskan Lina, dalam razia gabungan tersebut ditemukan 20 kendaraan bermotor belum membayar pajak dan diminta melakukan pembayara di tempat. Selama razia, pihaknya menempatkan petugas untuk melayani pembayaran melalui pajak siaga. Jika pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak ditempat, maka petugas akan memberikan surat tilang untuk melakukan pelunasan.

Lina mengaku, kegiatan razia gabungan tersebut diharapkan memberikan efek jera atau dampak langsung terhadap masyarakat agar makin sadar dalam membayar pajak. Razia tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan Samsat Sukoharjo untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ada.

Disisi lain, untuk Satlantas Polres Sukoharjo sendiri sebagai upaya untuk menertibkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Lina mengaku, razia gabungan tersebut selama ini sudah sering dilakukan dan lebih intensif lagi pada tahun 2018 ini. “Dengan razia soal pajak kendaraan ini, masyarakat akan lebih paham dan teringat dengan peraturan dan kewajiban yang harus ditaati,” ujarnya.

Dengan adanya upaya ini, ujar Lina, pihaknya memang tidak melihat dari sisi nominal yang didapatkan. Pasalnya, jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir setiap hari. Dengan operasi rutin yang dilakukan, mereka bisa mengingat terkait kapan harus melakukan pembayaran pajak kendaaran bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments