
Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Santuan kematian atau santunan uang duku untuk warga miskin (gakin) yang meninggal kembali cair, Senin (7/11/2022). Untuk tahap II ini, yakni kematian periode Agustus 2021 hingga Mei 2022, santunan kematian diberikan kepada 3.780 ahli waris di 12 kecamatan. Ahli waris gakin yang meninggal menerima santunan masing-masing Rp3 juta.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, mengatakan saat ini Dinsos mencairkan santunan uang duka tahap II dimana ada 3.780 ahli waris yang menerima santunan. Total anggaran yang disalurkan mncapai Rp11,3 miliar. Penyaluran dilakukan di kecamatan masing-masing untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah yang besar.
“Karena masih pandemi, pencairan uang duka pada 3.378 ahli waris dilakukan di 12 kecamatan masing-masing untuk menghindari kerumunan,” kata Suparmin.
Rincian penerima santunan dari 12 kecamatan masing-masing untuk Kecamatan Grogol 338 orang, Mojolaban 400 penerima, Polokarto 412 penerima, Bulu 270 penerima, Tawangsari 419 penerima, Weru 387 penerima, Sukoharjo 288 penerima, Bendosari 234 penerima, Nguter 336 penerima, Baki 241 penerima, Gatak 209 penerima, dan Kecamatan Kartasura 246 penerima.
“Proses pencairan bertahap mulai 7-10 November 2022 di kecamatan masing-masing. Jadi di tiap kecamatan dipusatkan di lokasi tertentu,” tambah Suparmin.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat penyerahan santunan uang duka di Gedung Pertemuan Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan warisan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya. Karena program bagus, maka dilanjutkan selama kepemimpinanya.
“Program ini merupakan proram Bupati Sepuh Pak Wardoyo dan saya lanjutkan karena program ini sangat baik dan bermanfaat. Nilainya tetap Rp3 juta dan nominal ini merupakan yang terbesar di Indonesia,” terang Bupati.
Dikatakan Etik, santunan uang duka tidak bisa cair sekaligus ketika gakin meninggal dunia. Pasalnya, pengajuan anggaran santunan harus “by name by address” sehingga harus diajukan dalam APBD terlebih dahulu.
Etik juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan saat pencairan uang duka karena pandemi belum usai. “Tolong prokesnya dijaga selama pencairan agar tidak muncul klaster penularan baru. Jadi, warga yang mengambil santunan kematian syaratnya harus sudah vaksin, yang belum langsung divaksin disini,” tandasnya. (cita septa/mg)



Facebook Comments