
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 H, Selasa (2/5?2022). Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian sehingga totalnya ada 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Koordinator Humas dan Prokotol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut remisi yang narapidana peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik.
Rika juga mengatakan, perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi corona yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran corona di Lapas/Rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” paparnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyampaikan jajaran Pemasyarakatan juga diminta untuk menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, serta Back to Basics demi menjaga Marwah Pemasyarakatan.
Tahun ini, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. Pemberian hak Remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
“Pemberian Remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000, per hari per orang,” ujarnya. (nano)



Facebook Comments