Pascasarjana UMS Kembali Luluskan Tiga Doktor Baru

Sekolah pascasarjana UMS kembali meluluskan toga doktor baru, Rabu (16/3/2022).

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Program Studi Ilmu Hukum kembali mempromosikan tiga doktor baru. Ketiga promovendus tersebut masing-masing Isman, Mochamad Ikhsan, dan Hartotok. Sidang terbuka doktor untuk Isman sendiri digelar pada Rabu (16/3/2022).


Dikutip dari laman resmi UMS, promovendus Isman merupakan dokter ke-57, sedangkan Ikhsan dan Hartotok merupakan dokter ke 58 dan ke-59. Promovendus Isman dalam sidang terbuka membawakan tema “Konsep Penalaran Ekstrapolasi dalam Perspektif Hukum Profetik”. Isman sendiri merupakan satu satunya dari tiga promovendus yang melakukan sidang terbuka karena Ikhsan dan Hartotok lolos dengan jurnal Scoopus.

Untuk promovendus Mochamad Iksan meneliti tentang “Perlindungan Korban Kejahatan Rekonstruksi Sanksi Pidana Pembayaran Ganti Rugi Untuk Mewujudkan Restorative Justice”. Sedangkan Hartotok dengan tema “Kebijakan Penanggulangan Stunting Berbasis Public Health di Kabupaten Pati Jawa Tengah” melalui publikasi jurnal internasional.

Dalam sidang terbuka tersebut, Isman menyampaikan keunikan dari judul yang dia pilih adalah mengakomodasi penalaran dalam hukum Islam untuk diterapkan di hukum positif. Isman juga berharap ke depannya dapat mendapatkan iklim akademik yang baik dan mendapatkan model penalaran yang baku.

Sementara itu, Prof Khudzaifah Dimyati selaku Ko Promotor dari Isman, mengatakan bahwa disertasi yang diambil Isman tergolong sulit. Dimyati mengaku kesulitan pada saat mengoreksi disertasi milik Isman dan membutuhkan waktu lama untuk membacanya.

“Disertasi yang saudara ambil tergolong sulit, saya dan teman-teman promotor lain butuh waktu lama untuk mengoreksinya,” ungkap Dimyati.

Di sisi lain, Mochamad Ikhsan mengatakan, judul yang diambil merupakan kegelisahannya terhadap hukum yang ada di Indonesia. Menurutnya, peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sekarang, orang yang menjadi korban kejahatan tidak mendapat pemulihan atau ganti rugi. Untuk itu, Ikhsan membuat usulan dalam disertasinya agar sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijadikan salah satu sanksi pidana.

Adapun Hartotok juga pengungkapkan pemilihan judul disertasinya didasarkan pada angka stunting yang masih tinggi. “Angka stunting masih cukup tinggi, hal itulah yang membuat saya tertarik dalam meneliti tentang stunting,” ujarnya.

Dalam pesannya, Ketua Senat sekaligus Rektor UMS, Prof Sofyan Anif, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendorong dosen-dosen UMS untuk menjadi guru besar. Karenanya, sekolah jenjang doktor merupakan jembatan yang harus dilalui setiap dosen, untuk bisa mencapai gelar akademik itu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *