Hasil Operasi Sejak Desember, Polres Sukoharjo Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memimpin pemusnahan knalpot brong dengan cara memotongnya, Selasa (18/1/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ratusan kenalpot brong hasil operasi Satlantas Polres Sukoharjo dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti knalpot brong tersebut dipimpin Kapolres, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di halaman Mapolres, Selasa (18/1/2022). Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara memotongnya.




“Total knalpot brong yang dimusnahkan ada 134 knalpot hasil operasi sejak bulan Desember hingga saat ini,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, selain hasil operasi oleh Satlantas, knalpot brong tersebut juga hasil penindakan pelanggaran oleh Tim Pandawa dan Polsek Kartasura. Penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya malam minggu di Solo Baru.

Penggunaan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

“Petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabilan menemukan ditindak dengan tilang dengan barang bukti sepeda motor dan knalpot ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong karena menganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot brong. Dengan intensif melakukan razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *