Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama Ketua PN, Putut Tri Sunarko ssat mengecek aplikasi ECDP di Satreskrim Polres, Kamis (18/11/2021).[/caption
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menerapkan aplikasi Elektronik Crime Data Process (ECDP) untuk penyidik Polres. Dalam rangka pengecekan aplikasi tersebut, Ketua PN Sukoharjo, Putut Tri Sunarko mengunjungi Polres dan diterima Kapolres, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (18/11/2021). Seperti apa kegunaan aplikasi tersebut?
Kapolres mengatakan, ECDP merupakan aplikasi yang diinisiasi oleh PN Sukoharjo dalam rangka untuk mempermudah proses permintaan izin geledah dan izin sita yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim, Satnarkoba, dan penyidik Polsek Jajaran Polres Sukoharjo. “Hasil pemantauan, sejauh ini aplikasi ini sangat membantu bagi penyidik yang membutuhkan perizinan dari PN,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Kapolres, penyidik harus menyediakan waktu untuk memproses surat-surat izin tersebut. Namun, dengan menggunakan aplikasi tersebut dalam waktu kurang dari 1×24 jam, surat-surat izin sudah bisa didapatkan. Dengan adanya aplikasi tersebut dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga karena penyidik dapat lebih mudah untuk kegiatan-kegiatan opsnal lainnya.
Terlebih lagi, lanjut Kapolres, bagi penyidik yang bertugas di Polda Jawa Tengah, aplikasi tersebut akan lebih membantu sekali. Pasalnya, dengan aplikasi tersebut dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam melakukan perjalanan ke Sukoharjo.
“Luar biasa aplikasi dari PN Sukoharjo ini karena sangat membantu bagi kepolisian, terima kasih,” ujarnya.
Sedangkan Ketua PN Sukoharjo, Putut Tri Sunarko, menyampaikan bahwa kunjungannya ke Polres Sukoharjo untuk mengecek kesiapan aplikasi ECDP tersebut. “Kita laksanakan evaluasi, apakah dalam pelaksanaannya ada kendala, maupun apakah aplikasi ini memberikan manfaat bagi penyidik,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan ke operator, ujar Putut, ternyata aplikasi tersebut memberikan manfaat dan memperlancar proses pengiriman permohonan izin sita, geledah, dan perpanjangan penahanan. Putut juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memberikan masukan-masukan demi perbaikan aplikasi tersebut. (erlano putra)



Facebook Comments