Sukoharjonews.com (Grogol) – Pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Grogol terhenti juga. Pasalnya, petugas Polsek Grogol berhasil menangkapnya. Pelaku curat tersebut berhasil melarikan diri sejak bulan November 2020 lalu setelah melakukan aksinya di Desa Gedangan, Grogol.
Kapolsek Grogol, AKP Dodiawan menyampaikan, kasus curat itu sendiri terkadi pada November 2020 lalu. Saat itu, pelaku yang teridentifikasi sebagai Johan Kusnanto, 48, membobol rumah kosong dan menggondol sejumlah barang berharga. Antara lain perhiasan emas 40 gram, uang tunai Rp3,5 juta, televisi LCD, serta ponsel.
“Kejadian pembobolan pada siang hari sekitar pukul 14.30 WB,” ujar Kapolsek, Minggu (2/5/2021).
Pelaku sendiri membobol rumah milik Lilik Sumanto yang beralamat di Desa Gedangan RT 05/01, Kecamatan Grogol. Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Begitu masuk, pelaku mengobrak-abrik isi rumah dan membawa kabur barang-barang berharga.
Kanit Reskrim Polsel Grogol, Ipda Didik menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni Johan Kusnanto, 48, alias Prokol, warga Kampung Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Berbekal identifikasi tersebut, pelaku kemudian ditangkap berikut barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Di antaranya di wilayah Polsek Baki, Polsek Mojolaban dan wilayah Polres Klaten. “Kasusnya masih kami kembangkan karena ada sejumlah TKP lain yang melibatkan pelaku,” ujarnya.
Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, ponsel, sangkar burung hingga celurit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (erlano putra)
Facebook Comments