Rapat Paripurna DPRD, Persetujuan Bersama Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Ketua DPRD Wawan Pribadi menyerahkan naskah persetujuan bersama pada Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya usai ditandatangani bersama, Rabu (23/12/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatangan Persetujuan Bersama Tiga Raperda menjadi Perda, Rabu (23/12/2020). Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut masing-masing Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.



“Untuk tiga Reperda lainnya tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan di Kabupaten Sukoharjo disetujui ditarik kembali untuk disesuaikan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi.

Dikatakan Wawan, sebelumnya ada enam Raperda yang dibahas DPRD, namun tiga Raperda tentang RDTRK ditarik kembali karena harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, dalam Rapat Paripurna ini hanya tiga Raperda yang disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, tentang Raperda tentang Pencegahan dan Penangulangan Penyakit, pada hakikatnya kesehatan meruoakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Sudah saatnya melihat persoalan kesehatan sebagai faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang dikenal dengan paradigma sehat.

“Paradigman sehat yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabiltatif sehingga dibutuhkan regulasi yang berwawasan sehat,” paparnya.

Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, pada dasarnya penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Dibutuhkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang meliputi perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan.

Penandatangan persetujuan bersama 3 Raperda ditetapkan menjadi Perda, Rabu (23/12/2020).

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan serta pembangunan kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Sedangkan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dibutuhkan karena merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Hal itu harus terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Dasar pengatutan tentang Kabupaten Layak Anak di Sukoharjo mengedepankan asas-asas tata pemerintahan yang baik, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan anak dan penghargaan terhadap pandangan anak,” papar Bupati.

Agar perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dapat terwujud dengan baik, maka diperlukan upaya yang terintegrasi dan sistematis, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak dengan dukungan regulasi berupa peraturan daerah yang khusus mengatur terkait dengan pengembangan Kabupaten Layak Anak. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *