
Sukoharjonews.com – Komisi I DPRD Sukoharjo menerima audiensi Forum Masyakat Kelurahan Sukoharjo, Jumat 916/10/2026). Audiensi juga dihadiri jajaran instansi terkait mengenai eks bondo deso.
Dalam kesempatan tersebut, mereka mempertanyakan mengenai pelaksanaan mandat pasal 30 ayat (2) Perda Nomor 14 Tahun 2007. Sebab dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “aset (eks bondo deso) dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.”
Sementara dalam peraturan pelaksana, yakni Perbup Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 beserta perubahannya, juga tidak mengatur secara spesifik mengenai terjemahan pasal tersebut. Yang ada, dalam Perbup itu bahkan Perbup terbaru nomor 33 tahun 2024, hanya menitikberatkan pada tatakelola.
“Kedatangan kami ke sini yang pertama bertanya mengenai impelementasi dari amanah Perda itu, khususnya di pasal 30 ayat (2) karena di sana disebutkan secara spesifik mengenai kepentingan masyarakat setempat,” ujar Sumpeno, Ketua Forum Masyarakat Kelurahan Sukoharjo.
Sebab pada praktiknya di lapangan, bahwa infrastruktur di sekitar aset yang berada di wilayah Kelurahan Sukoharjo selama ini juga jarang sekali mendapat sentuhan alias perbaikan. Bahkan jalan yang biasa digunakan petani, saat musim hujan sangat-sangat kesulitan untuk diakses.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan mengenai pajak PBB yang menurut pemahaman masyarakat mestinya tidak dibebankan pada pemenang lelang atau penggarap. Tetapi adalah pemilik sertifikat, dalam hal ini Pemkab Sukoharjo.
Heru, warga lainnya mengatakan, pembuat peraturan pada saat itu (Perda Nomor 14 tahun 2007) sudah sangat bijak dengan menempatkan warga kelurahan setempat dalam posisi “istimewa”. Namun kenyataannya posisinya sama saja dengan daerah yang tidak punya aset eks bondo deso.
“Memang betul aset yang berwujud sawah tersebut dilelang secara terbuka oleh masyarakat yang merupakan warga kelurahan setempat. Tetapi ketika ada nilai ekonomi dari sawah itu, yang menikmati adalah pemenang lelang atau penggarap sawah. Apakah itu sudah bisa dikatakan atau terjemahan dari frasa “kepentingan masyarakat setempat” secara umum?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, audensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Widoyo, beserta Sekretaris Slagen Abu Gorda dan sejumlah anggota lainnya memberikan kesempatan pada pihak eksekutif dalam hal ini BPKPAD Sukoharjo.
Menurut BPKPAD, terkait dengan pajak memang dalam Perbup sudah diatur bahwa pemenang lelanglah yang membayar. Sementara mengenai mekanisme untuk kepentingan masyarakat setempat, mekanismenya pada APBD.
Dimana kalau kelurahan menginduknya atau OPD nya ada di Kecamatan. Dimana anggaran dari APBD yang masuk ke kelurahan sudah masuk melalui mekanisme tersebut.
“Secara spesifik mengenai sistem bagi hasil untuk aset eks tanah bondo deso memang belum diatur. Selama ini untuk masyarakat setempat bisa mengajukan melalui aspirasi serta Musrenbangkel. Di situ kanal yang bisa digunakan,” ujar Plt Kepala BPKPAD Sukoharjo, Agung.
Menanggapi hal itu, warga menilai kalau pengembalian hasil lelang itu melalui mekanisme APBD dianggap terjemahan dari frasa “untuk kepentingan masyarakat setempat”, juga tidak menjawab secara spesifik.
Sebab mekanisme pengelolaan keuangan dalam APBD berbicara secara umum dan keseluruhan untuk masyarakat Sukoharjo. Padahal dalam amanah Pasal 30 ayat (2) jelas disebutkan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Atas hal tersebut Komisi I meminta agar Eksekutf ke depan membahas kembali sehingga masyarakat bisa lebih jelas dalam kedudukannya sebagai warga kelurahan dimana aset eks tanah bondo desa itu berada.
Termasuk di dalamnya, mengenai pajak yang harus dibayar oleh pemenang lelang bukan oleh Pemkab Sukoharjo selaku pemilik aset. (*)














Facebook Comments