
Sukoharjonews.com – Barang bukti 54 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo, Kamis (15/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, pil koplo, handphone, timbangan digital, dan lainnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Retno Setyowati, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan,” terang Retno.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika dan obat-obatan terlarang hingga sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 554,86 gram, pil koplo sebanyak 697 butir, serta tembakau seberat 177,56 gram.
Selain itu, Kejari Sukoharjo juga memusnahkan empat unit telepon seluler (ponsel), sembilan unit timbangan digital, dan empat buah helm.
Menurut Retno, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 54 perkara yang ditangani dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2026.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga kejaksaan dapat melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Retno menambahkan, Kejari Sukoharjo masih berpeluang kembali menggelar pemusnahan barang bukti sebelum akhir tahun ini apabila terdapat barang bukti lain yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
“Nanti kalau masih ada lagi barang bukti sebelum Desember, akan kami musnahkan lagi,” tambah Retno. (nano)













Facebook Comments