Berikut Ini Penjelasan tentang Hukum Shalat Pakai Makeup dari Karmin

banner 468x60
Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Sering muncul informasi bahwa bahan dasar pewarna kosmetik ada yang terbuat dari karmin. Hewan ini diekstrak untuk kemudian menjadi pewarna, lalu bagaimana hukum shalat yang pakai makeup terbuat dari karmin?

Dilansir dari Bincang Syariah, Selasa (8/9/2026), status karmin adalah bangkai, dan bangkainya dihukumi najis. Maka shalatnya tidak sah, sebab ia membawa najis. Dan dalam shalat disyaratkan suci, badannya, bajunya dan tempatnya. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Berikut keterangannya;

(فَرْعٌ) فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِيمَنْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ نَسِيَهَا أَوْ جَهِلَهَا: ذَكَرْنَا أَنَّ الْأَصَحَّ فِي مَذْهَبِنَا وُجُوبُ الْإِعَادَةِ وَبِهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَأَحْمَدُ وَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ لَا إعَادَةَ عَلَيْهِ حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَطَاوُسٍ وَعَطَاءٍ وَسَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَمُجَاهِدٍ وَالشُّعَبِيِّ وَالنَّخَعِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَيَحْيَى الْأَنْصَارِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ واسحق وأبو ثَوْرٍ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَهُوَ مَذْهَبُ رَبِيعَةَ وَمَالِكٍ وَهُوَ قَوِيٌّ فِي الدَّلِيلِ وهو المختار

Sub bab; madzhab ulama tentang orang yang shalat dengan adanya najis yang terlupa atau tidak diketahui. Kami menyebutkan bahwa pendapat yang ashah dalam madzhab kami (Syafi’i) adalah wajib mengulangi sholatnya, ini juga pendapatnya Abu Qilabah dan Imam Ahmad.

Sedangkan menurut pendapat jumhur ulama yang diceritakan oleh Ibnu Mundzir dari Ibnu Umar, Ibnu Musayyib, Towus, Atha, Salim bin Abdillah, Mujahid, As sya’bi, Zuhry, Yahya al anshori, Al auza’i, Ishaq dan Abu Tsaur adalah tidak wajib mengulangi sholatnya, ini juga menjadi pendapatnya Ibnu mundzir, madzhabnya Rabi’ah dan Malik, pendapat ini kuat dalam dalilnya dan ini adalah pendapat terpilih. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 3 H. 157)

Sehingga bagi yang pernah shalat dengan keadaan memakai makeup yang bahan dasarnya terbuat dari karmin, ketika terlalu banyak jumlah shalat yang harus diqadha’, maka boleh mengikuti pendapat di atas.

Namun ketika setelah mengetahui bahwa karmin adalah najis, maka ketika ia sholat dan ternyata ia memakai makeup tadi, maka wajib mengulanginya. Karena bangkai yang tidak memiliki darah mengalir seperti serangga atau karmin ini hanya ma’fu (ditoleransi) di perkara air, bukan pada konteks baju. Sehingga tidak boleh memakainya saat hendak shalat, demikian harus diperhatikan, agar ibadahnya menjadi sah menurut mayoritas ulama.

Demikian penyajian terkait hukum shalat pakai makeup dari karmin. Semoga penjelasan ini memberikan manfaat dan pengetahuan untuk kita semua. Wallahu a’lam bi al-Shawab. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *