Suami Korban Pembunuhan di Bendosari Berharap Pelaku Dihukum Mati

Suami korban pembunuhan yang jasadnya dibakar, dr Ahmad Yani, Jumat (23/10/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Suami korban pembunuhan yang kemudian jasadnya dibakar didalam mobil di Desa Sugihan, Bendosari, dr Ahmad Yani berharap agar pelakunya dihukum mati. Hal itu disampaikan ketika Ahmad Yani mendatangi Polres Sukoharjo saat pers rilis bersama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Pelaku pembunuhan sendiri, Edo Prasetyo, 30 merupakan warga Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Bendosari.



“Keluarga sehat walaupun sangat terguncang dengan masalah yang sangat luar biasa. Terima kasih pada kepolisian yang sudah secepat kilat bisa mengungkap pelaku peristiwa yang awalnya terbakarnya mobil istri saya,” ujarnya, Jumat (23/10/2020).

Ahmad Yani bersyukur pelaku sudah terungkap dan motifnya sudah jelas sepeeti dijelaskan oleh Kapolda Jateng. “Mudah-mudahkan langkah ini membawa keluarga lega dan tidak mengira-ira terkait kejadian tersebut. Keluarga sendiri berharap bahwa pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Namun, saya pribadi berharap agar pelaku dihukum mati,” tegasnya.

Pelaku pembunuhan sendiri berhasil ditangkap polisi hanya 1×24 jam setelah kasus terungkap. Motif pelaku menghabisi korban Yulia, 42, karena motif utang piutang dimana pelaku memiliki utang Rp145 juta pada korban. “Pelaku dan korban merupakan rekan bisnis peternakan ayam. Pelaku punya utang dan korban menagih utang pada pelaku Rp100 juta hingga akhirnya pelaku menghabisi korban,” jelas Kapolda Jateng, Irjan Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo.

Sebelum dibakar di Desa Sugihan, pelaku melakukan pembunuhan di TKP kedua, yakni kandang ayam tak jauh dari rumah pelaku di Ngesong, Puhgogor. Korban dibunuh dengan dipukul dua kali menggunakan linggis. “Di kandang ayam pelaku terdapat ceceran darah serta alat-alat pembunuhan seperti linggis, lakban, dan sandal,” ujar Kapolda.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan terencana, pasal pencurian dengan kekerasan, dan pasal pembakaran dengan ancaman hukuman mati. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4.5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *