
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Beragam layanan kini terus beradaptasi dengan sistem digital yang menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi yang lebih tinggi. Kondisi ini turut meningkatkan kebutuhan terhadap dokumen elektronik yang memiliki legalitas dan keabsahan yang diakui secara hukum.
Salah satu inovasi yang hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah Meterai Elektronik atau e-Meterai. Sebagai meterai resmi negara yang diproduksi oleh Peruri, e-Meterai memberikan kemudahan dalam pelunasan bea meterai pada dokumen elektronik yang sah dan diakui berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemanfaatan e-Meterai menjadi pilihan yang relevan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang kini semakin banyak melakukan aktivitas dan transaksi secara digital. Melalui e-Meterai, proses pengesahan dokumen elektronik dapat dilakukan secara online kapan pun dan dari mana pun, tanpa mengurangi aspek legalitas yang dipersyaratkan.
Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayati, menyampaikan bahwa kehadiran e-Meterai merupakan bagian dari upaya Peruri untuk mendukung sistem administrasi digital yang aman, mudah digunakan, serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
“e-Meterai hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap proses administrasi digital yang semakin cepat dan efisien.”
“Melalui e-Meterai resmi Peruri, kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri,” terang Farah, dilansir dari KabarBUMN,Sabtu (20/6/2026).
Keberadaan e-Meterai semakin penting seiring meningkatnya penggunaan dokumen digital untuk berbagai kebutuhan, mulai dari administrasi bisnis, perjanjian kerja sama, dokumen korporasi, hingga berbagai keperluan administrasi pribadi.
Melalui layanan ini, Peruri berupaya menghadirkan solusi administrasi digital yang lebih mudah dijangkau, efisien, dan dapat dipercaya. Penggunaan e-Meterai juga tergolong mudah. Pengguna cukup menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-Meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller yang telah bekerja sama dengan Peruri.
Setelah proses tersebut selesai, dokumen dapat langsung digunakan sebagai dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, e-Meterai resmi PERURI tersedia melalui sejumlah kanal resmi, yaitu PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku (Pajakku), PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm), dan PT Pos Indonesia.
Melalui langkah tersebut, PERURI berharap akses masyarakat terhadap layanan e-Meterai semakin luas sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penyediaan layanan administrasi digital yang aman, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum. (nano)















Facebook Comments