Satpol PP Gencarkan Razia Masker, Ojo Lali Nganggo Masker Lurr

Foto dokumentasi saat Satpol PP melakukan razia masker di wilayah Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemberlakuan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker sudah diberlakukan di Sukoharjo sejak beberapa waktu lalu. Satpol PP bersama TNI-Polri pun rutin menggelar razia masker. Setiap warga yang terjaring razia, diminta untuk membayar denda Rp50 ribu atau memilih sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan. Untuk itu, jangan sampai lupa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.



“Razia masker akan terus kami lakukan bersama TNI-Polri. Razia dan pemberlakukan denda untuk mendisiplinkan masyarakat menaati protokol kesehatan khususnya memakai masker,” tegas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Sabtu (12/9/2020).

Dikatakan Heru, razia masker akan diintensifkan di semua kecamatan du Sukoharjo. Razia akan dilakukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Selain tidak memakai masker, warga yang memakai masker tapi tidak sempurna juga masuk dalam kategori terkena denda. Heru juga mengatakan, ketentuan protokol kesehatan tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga untuk perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemberlakuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Untuk pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker denda pertama Rp50.000. Namun apabila kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000. Begitu pula dengan pelaku usaha, sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Jika kedapatan melakukan pelanggaran hingga tiga kali izin usaha bisa dicabut. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *