
Sukoharjonews.com – Jika kita perhatikan, kita jarang menjumpai seseorang membaca basmalah terlebih dahulu sebelum mengumandangkan azan. Pada umumnya, mereka langsung mengumandangkan azan tanpa membaca basmalah dan sebagian lagi hanya mengawalinya dengan membaca salawat kepada Nabi saw. Apakah sebelum azan tidak disunahkan membaca basmalah?
Dilansir dari Bincang Syariah, Minggu (3/5/2026), membaca basmalah sebelum mengumandangkan adzan tidak disunahkan dalam Islam. Saat kita hendak mengumandangkan adzan, kita tidak perlu mengawalinya dengan basmalah atau salawat kepada Nabi saw. Hal ini karena adzan memiliki kalimat pembuka sendiri selain basmalah, yaitu kalimat takbir.
Setiap ibadah yang memiliki kalimat pembuka selain basmalah, maka tidak disunahkan mengawalinya dengan membaca basmalah. Misalnya, salat dan azan. Kalimat pembuka dari kedua ibadah ini adalah takbir. Karena itu, kita tidak disunahkan mengawali salat dan adzan dengan membaca basmalah.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam al-Qarafi dalam kitab Anwa’ul Buruq fi Anwa’il Furuq berikut;
وأما ما لا تشرع فيه فستة أنواع كما يفيده الضابط المذكور : الأول ما جعل الشارع له مبدأ غير البسملة كالصلوات والأذان فإن الشارع جعل مبدأهما التكبير وكالحج والعمرة فإنه جعل مبدأهما التلبية
“Adapun perkara yang tidak disyariatkan membaca basmalah ada enam macam, sebagaimana diketahui dari batasan tersebut. Pertama, perkara yang oleh syari’ (Allah dan Rasulnya) telah diberikan kalimat pembuka selain basmalah, seperti salat dan azan. Sesungguhnya syari’ telah menjadikan kalimat takbir sebagai pembuka dari keduanya. Dan juga seperti haji dan umrah, maka syari’ menjadikan kalimat talbiyah sebagai kalimat pembuka dari keduanya.”
Mengapa ada ibadah yang tidak disyariatkan membaca basmalah? Imam al-Qarafi dan para ulama menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan kesesuaian dan keharmonisan makna dari ibadah tersebut. Setiap ibadah memiliki tujuan dan esensi yang berbeda-beda. Misalnya, takbir dalam salat menekankan aspek pengagungan, sedangkan talbiyah dalam haji menunjukkan kesediaan seorang hamba memenuhi panggilan Allah. Maka, bacaan pembuka yang digunakan disesuaikan dengan konteks dan tujuan ibadah tersebut, bukan sekadar formalitas atau rutinitas.
Penjelasan Imam al-Qarafi tentang ibadah-ibadah yang tidak disyariatkan membaca basmalah menunjukkan betapa terperincinya aturan syariat Islam dalam menetapkan tata cara pelaksanaan ibadah. Setiap bacaan dan gerakan dalam ibadah memiliki makna yang mendalam serta dirancang untuk membangun hubungan yang lebih dekat antara hamba dan Tuhannya.
Dengan demikian, seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan penuh penghayatan dan kesungguhan hati sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (nano)















Facebook Comments