Yang Belum Tahu, Berikut Ini Penjelasan Sah Tidaknya Ketika Shalat Lupa Membaca Surah

banner 468x60
Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Biasanya ketika melaksanakan salat, kita akan membaca salah satu surah dari Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah. Bahkan bagi orang yang telah hafal Al-Qur’an, momen ini menjadi kesempatan baginya untuk mengulang surah dan ayat yang telah ia hafal. Lalu, bagi sebagian orang justru memilih surah-surah atau ayat-ayat yang pendek-pendek. Namun, bagaimana jika kita lupa tidak membaca surah atau ayat dari Al-Qur’an setelah Al-Fatihah? Sahkah shalat lupa membaca surah?

Dikutip dari Bincang Syariah, Kamis (19/2/2026), menurut fatwa Darul Ifta’ Al-Misriyyah, di Mesir mengatakan bahwa hukum shalat lupa membaca surah adalah sah. Artinya, shalat tetap sah meski tidak membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah. Pasalnya, bacaan surah termasuk sunnah dalam shalat.

من نسي قراءة السورة بعد الفاتحة صلاته صحيحة، وليس عليه سجود السهو لنسيانها

Siapa yang lupa membaca surah setelah Al-Fatihah, maka salatnya sah, dan tidak perlu baginya melaksanakan sujud sahwi karena hal itu.

Penjelasan serupa juga telah diterangkan diterangkan oleh Imam Zakariya Al-Anshari di dalam kitabnya Asnal Mathalib Fi Syarh Raud At-Thalib, bahwa lupa membaca surah dalam shalat, hukum shalatnya tetap sah. Lebih jauh lagi, tidak disunnahkan untuk sujud sahwi di akhir.

[(وَلَا يَسْجُدُ لِبَاقِي السُّنَنِ) أَيْ لِتَرْكِهِ كَتَرْكِ السُّورَةِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ]

“Dan tidak perlu sujud (sahwi) karena sunah-sunah yang lain, yakni karena meninggalkannya, seperti meninggalkan surah setelah Al-Fatihah.”

Dengan demikian bagi yang lupa meninggalkan surah Al-Qur’an setelah Al-Fatihah dalam salat ketika rakaat pertama dan kedua, maka ia tidak perlu menggantinya dengan sujud sahwi. Bahkan, jika ia meninggalkan dengan sengaja pun tidak apa-apa. Tidak membatalkan salat dan tidak perlu sujud sahwi.

Dengan demikian membaca surah Al-Qur’an dalam salat merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa membaca surah Al-Qur’an bukanlah salah satu dari rukun salat.

Rukun salat merupakan bagian yang harus dilaksanakan dalam salat agar salat tersebut sah. Di sisi lain, membaca surah Al-Qur’an juga bukan termasuk dalam sunah Ab’ad salat, yaitu sunah-sunah salat yang jika ditinggalkan disunahkan untuk melaksanakan sujud sahwi.

Ini menunjukkan bahwa meskipun membaca Al-Qur’an di dalam shalat sangat dianjurkan, namun tidak termasuk dalam unsur yang mutlak bagi keabsahan shalat itu sendiri. Wa Allahu A’lam bis Shawab. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *