[HOAKS] KUHP Disahkan untuk Melumpuhkan Menkeu Purbaya

banner 468x60
Hoaks KUHP disahkan untuk melumpuhkan Menkeu Purbaya. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan berisi narasi yang mengeklaim Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dilakukan dengan tujuan melumpuhkan Menteru Keuangan (Menkeu) Purbaya.

Dikutip dari laman Komdigi, Rabu (4/2/2026), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dilakukan dengan tujuan melumpuhkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari tirto.id, KUHP baru merupakan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan sejak 2022 dan resmi berlaku 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Tidak ada pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel yang menyebut pengesahan KUHP bertujuan melumpuhkan Menteri Keuangan.

Narasi yang beredar diduga keliru mengaitkan kritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap KUHAP, yang mengatur prosedur hukum acara pidana, dengan KUHP yang mengatur substansi tindak pidana. Kritik tersebut tidak menyasar Purbaya secara langsung dan tidak membuktikan adanya pelemahan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, klaim bahwa KUHP disahkan untuk melumpuhkan Purbaya adalah salah dan menyesatkan.

Kategori: Hoaks

Link Counter :

– https://tirto.id/tidak-tepat-kuhp-disahkan-untuk-melumpuhkan-menkeu-purbaya-hpDF. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *