Upaya Pemprov Jateng untuk Atasi Backlog 1.332.968 Unit Rumah, Selesai 5 Tahun?

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Dok Kementerian PU)

Sukoharjonews.com (Semarang) – Backlock perumahan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencapai 1.332.968 unit. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Jateng telah merumuskan strategi yang ditarget bisa selesai dalam waktu lima tahun.

Seperti diketahui backlog perumahan adalah gap/deviasi antara kebutuhan rumah dengan jumlah rumah yang ada. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan, backlog sebanyak 1.332.968 unit tersebut terus mengalami pengurangan.

“Tahun 2025 ini di Jateng sudah ada sebanyak 161.340 unit rumah yang telah dibangun. Dengan begitu, sisa backlog rumah di Jateng hingga kini berada di angka 1.171.628 unit.

“Penyelesaian angka backlog perumahan ini akan dilaksanakan, dengan pembagian peran penyelesaian, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota, desa/ kelurahan, pengembang, NGO, CSR perusahan, dan swadaya,” sambungnya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (13/12/2025).

Untuk memastikan akurasi data backlog, Pemprov Jateng telah melakukan berbagai upaya, di antaranya meningkatkan koordinasi secara intens dengan kabupaten/ kota sampai dengan level desa/ kelurahan, dalam melaksanaan verifikasi dan validasi data backlog perumahan.

Selain itu, memanfaatan aplikasi Simperum dalam pengolahan data Backlog Perumahan di Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan data di Kementerian PKP dan data-data di kabupaten/ Kota.

Dijelaskan, Pemprov Jateng juga menggandeng kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, untuk melaksanakan Program KKN Tematik. Melalui program ini, telah dilakukan review terhadap data-data backlog perumahan, sampai level desa.

Selain itu, Pemprov Jateng juga mencari, mencanangkan, dan mengoptimalkan Collaboration Funding dalam melaksanakan program-program perumahan di Jawa Tengah. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *