Ragam  

Permudah Aduan Masyarakat, Sipropam Polres Sukoharjo Pasang Stiker QR Code di Ruang Publik

banner 468x60
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat sekaligus pemasangan stiker berisi QR Code di sejumlah ruang publik, Jumat (14/11/2025).

Sukoharjonews.com – Dalam upaya mempermudah aduan masyarakat, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat sekaligus pemasangan stiker berisi QR Code di sejumlah ruang publik di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kegiatan dipimpin langsung Kasi Propam Polres Sukoharjo, AKP Siswanto, Jumat (14/11/2025).

Sosialisasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan perilaku dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Melalui QR Code yang terpasang, warga dapat langsung terhubung dengan kanal pengaduan resmi yang disediakan Div Propam Polri.

“Layanan pengaduan berbasis QR Code ini dihadirkan untuk memperkuat transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

“Kami ingin masyarakat mudah menyampaikan laporan apabila menemukan adanya perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Cukup dengan memindai QR Code, laporan bisa langsung diteruskan.”

Selain memberikan edukasi terkait mekanisme pengaduan, petugas Sipropam juga memasang stiker QR Code di berbagai titik publik yang mudah dijangkau masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan kinerja kepolisian dan memperkuat budaya pelayanan yang bersih, profesional, serta responsif.

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas personel dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Masyarakat diimbau tidak ragu menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan apabila menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan etika maupun aturan kepolisian. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *