OPD Pindahkan Dokumen ke Gedung Terpadu, Maret Diperkirakan Sudah Ditempati

Ilustrasi Gedung Terpadu Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Persiapan penempatan Gedung Terpadu Sekretariat Daerah terus dilakukan. Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menempati gedung 10 lantai tersebut sudah memindahkan inventaris kantor nonmebeler. OPD tidak diperbolehkan membawa mebeler dari kantor lama karena di gedung baru tersebut sudah disediakan mebeler dan perlengkapan lainnya. OPD hanya memindahkan dokumen maupun berkas-berkas terkait pekerjaan.



“Karena di gedung baru sudah ada mebeler, OPD tidak diperbolehkan membawa mebeler dari kantor lama. Hanya berkas-berkas saja yang dipindahkan ke gedung baru,” jelas Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Sukoharjo, Eko Adji Ariyanto, Senin (17/2/2020).

Dikatakan Adji, proses kepindahan perkantoran dilakukan bertahap karena dibutuhkan proses untuk pemindahan investaris maupun alat absensi finger print. Jika semua perlengkapan sudah siap, barulah perkantoran dipindahkan ke gedung baru. Disisi lain, hal itu juga sembari menunggu turunnya sertifikat kelayakan gedung. Rencananya, ada 16 OPD yang akan menampati gedung 10 lantai tersebut.

Adji juga mengatakan, untuk proses pemindahan barang khususnya dokumen diharapkan selesai hingga akhir Februari nanti. Pemkab berharap gedung terpadu sudah ditempati pada pertengahan Maret atau paling lambat awal April nanti. Disinggung OPD teknis seperti Satpol PP yang diplot ikut pindah ke gedung baru, Adji mengaku tidak masalah karena gedung tersebut hanya ditempati untuk pelayanan administrasi saja. Sedangkan berkaitan dengan kegiatan teknis akan dilaksanakan di kantor unit-unit pelaksana Satpol PP di luar gedung tersebut.

Kabag Umum Setda Pemkab Sukoharjo, Feriyanti menambahkan, saat ini Pemkab masih menunggu sertifikat layak fungsi dan operasional gedung. Sertifikasi layak fungsi dan operasional diperlukan guna memastikan bahwa gedung telah layak ditempati. Hal tersebut sesuai aturan dari Kemen PUPR. Menurut Feri, sertifikat layak fungsi dan operasional tersebut telah diajukan dan tinggal menunggu penerbitannya.

“Nantinya, begitu sertifikast layak fungsi dan operasional kita terima, penempatan gedung langsung bisa dilakukan karena pemindahan sarana prasana sudah dilakukan sebelumnya,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *