Tak Berkategori  

Selama Bulan Januari 2020, Terdapat 168 Kasus Cerai di Pengadilan Agama

banner 468x60
Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus perceraian di Kabupate Sukoharjo masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah kasus perceraian bulan Januari 2020 lalu yang mencapai 168 kasus di Pengadilan Agama (PA). Dari 168 kasus tersebut, terdiri dari cerai talak 39 kasus dan cerai gugat 129 kasus. Data di PA Sukoharjo menunjukkan, selama bulan Januari lalu terdapat 20 gugatan cerai dalam sehari.



“Sebelum memasuki sidang cerai, pengadilan selalu melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi. Kalau mediai gagal, barulah kasus disidangkan,” ujar Panitera Muda Hukum PA Sukoharjo, Wasalam, Sabtu (15/2020).

Dikatakannya, selama tahun 2019 lalu, di Kabupaten Sukoharjo terdapat cerai talak sebanyak 435 kasus dan cerai gugat 1.118 kasus. Hal itu menunjukkan kasus perceraian masih tinggi di Sukoharjo. Wasalam mengaku, setiap hari selalu ada permintaan cerai dari masyarakat. Penyebab perceraian sendiri karena banyak faktor. Seperti faktor ekonomi, ketidakcocokan, meninggalkan salah satunya, dan lainnya.

Jika dibandingkan tahun lalu, penyebab perceraian paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 849 kasus. Pertengkaran tersebut kebanyakan dipicu oleh masalah ekonomi. Penyebab lainnya juga dikarenakan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan dengan 403 kasus, masalah ekonomi 264 kasus, pindah agama sebanyak tujuh kasus, salah satu madat atau impoten sebanyak enam kasus, kawin paksa dua kasus, KDRT empat kasus dan dihukum penjara satu kasus.

“Pengadilan selalu mencoba melakukan mediasi agar perceraian bisa dibatalkan. Namun, kalau mediasi gagal, kasus dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Wasalam juga mengatakan, selain warga biasa, kasus perceraian juga terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk kasus perceraian ASN atau PNS, kasus perceraian tersebut akan masuk dalam perkara khusus. Pasalnya, penggugat maupun yang digugat harus ada izin dari atasan tempat bekerja. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *