Meski Moratorium Hingga 2030, Banyak Pengusaha Yang Nekat Ajukan Izin Minimarket

Satpol PP Sukoharjo saat melakukan penutupan terhadap minimarket atau toko modern yang sudah habis masa izinnya. (Dok).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Suoharjo memberlakukan kebijakan moratorium perizinan untuk pendirian minimarket atau toko modern baru. Kebijakan tersebut diterapkan hingga 2030. Meski begitu, tetap saja banyak pengusaha yang nekat dan mencoba mengajukan perizinan. Karena ada kebijakan moratorium, Dinas Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun menolak pengajuan tersebut.



“Mungkin belum tahu kalau ada moratorium izin minimarket atau toko modern sehingga masih banyak pengusaha yang mengajukan izin. Ada belasan yang mengajukan dan kami tolak,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Perekonomian DPMPTSP Sukoharjo, Yustina Ati Himawaningsih, Senin (27/1/2020).

Sesuai kebijakan moratorium terebut, ujar Yustina, DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pendirian toko modern. Selama ini, pengusaha yang mengajukan ada yang secara lisan, ada juga yang sudah secara tertulis. Menurutnya, kebijakan moratorium tidak hanya untuk minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret saja, tapi juga toko modern lain yang memiliki konsep sama.

“Toko modern yang habis izinnya juga tidak bisa diperpanjang sehingga harus tutup. Toko modern yang masih beroperasi saat ini karena masa izinnya memang belum habis,” ujarnya.

Yustina mengakui jika ada beberapa toko modern yang nekat beroperasi dengan berganti nama. Menurutnya, toko tersebut tetap harus tutup karena tidak berizin. Terkait hal itu, pihaknya menyerahkan pengawasan dan penindakan pada Satpol PP selaku instansi yang berwenang. Sedangkan Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menegaskan pemantauan toko modern terus dilakukan terutama toko modern yang berganti nama dengan izin toko tradisional.

“Memang ada toko modern yang kemudian mengurus izin toko tradisional, tapi kalau operasionalnya masih sama dengan toko modern, ya akan kami tertibkan dan tutup paksa,” tandasnya.

Menurutnya, sudah ada kriteria yang mengatur toko tradisional, seperti luas toko tidak lebih dari 100 meter persegi dan modal maksimal Rp100 juta. Selain itu, toko tradisional dilayani sendiri oleh penjual, mulai dari pengambilan barang hingga pembayaran. Berbeda dengan toko modern dimana pembeli mengambil sendiri barang yang akan dibeli. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *