
Sukoharjonews.com – Daging merupakan salah satu makanan yang sering dikonsumsi. Namun, sering juga kita jumpai ada beberapa daging yang masih berlumur darah ketika diperjual belikan. Bahkan, saat ingin dimasakpun darah tersebut masih menempel. Lalu, bagaimana hukumnya dalam islam jika kita mengonsumsi daging yang masih berdarah?
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (18/1/2025), menurut beberapa ulama Syafi’iyah, masalah darah yang tersisa pada daging dan tulang ini cukup sulit untuk dihindari. Salah satu ulama yang mengomentari masalah ini adalah Abu Ishaaq Ats-Tsa’labi, seorang ahli tafsir dari kalangan Syafi’iyah. Dalam karyanya, ia menyebutkan bahwa masalah darah yang tersisa pada daging, meskipun sulit untuk dihindari, dapat dianggap sebagai hal yang boleh dalam keadaan tertentu. Ia menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang menganggapnya tidak menjadi masalah karena sulit untuk menghindarinya.
ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻭﺩﻟﻴﻠﻪ اﻟﻤﺸﻘﺔ ﻓﻲ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ
Artinya; Diriwayatkan dari banyak Tabi’in bahwa darah yang terdapat pada daging adalah boleh. Dalilnya adalah sulit menghindar darinya
Diriwayatkan pula dari banyak Tabi’in (generasi setelah sahabat) yang menyatakan bahwa darah yang terdapat pada daging tidaklah masalah. Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah kesulitan dalam menghindari darah tersebut, apalagi jika darah tersebut sudah bercampur dengan bagian lain dari daging yang sudah dimasak. Oleh karena itu, menurut mereka, darah yang tersisa pada daging boleh dimakan, meskipun secara fisik tampak ada sisa darah.
Ulama besar Ahmad bin Hanbal bersama murid-muridnya juga memberikan penjelasan serupa. Mereka menjelaskan bahwa darah yang terdapat dalam daging yang sudah dimasak diperbolehkan. Bahkan, meskipun warna darah memenuhi tempat memasak, mereka tetap memperbolehkannya, dengan alasan bahwa hal tersebut sulit untuk dihindari. Dalam pandangan mereka, darah yang tersisa dalam daging, meskipun tampak jelas, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengharamkan daging tersebut.
ﻭﺻﺮﺡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﻣﺎ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ اﻟﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﻠﺤﻢ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻮ ﻏﻠﺒﺖ ﺣﻤﺮﺓ اﻟﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﻘﺪﺭ ﻟﻌﺴﺮ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ
Artinya; Ahmad dan para muridnya menjelaskan bahwa darah yang terdapat dalam daging adalah ditolerir meskipun warna darah memenuhi tempat memasak, karena sulit dihindari.
Pandangan ini juga diperkuat oleh banyak tokoh lainnya, seperti Aisyah, Ikrimah, Tsauri, Ibnu Uyainah, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaaq, dan ulama-ulama lainnya yang memberikan keterangan serupa. Mereka semua sepakat bahwa darah yang terdapat pada daging yang sudah dimasak tidak menjadi halangan untuk memakannya, selama darah tersebut bukan darah yang mengalir.
ﻭﺣﻜﻮﻩ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻋﻜﺮﻣﺔ ﻭاﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭاﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ ﻭﺃﺑﻰ ﻳﻮﺳﻒ ﻭاﺣﻤﺪ ﻭاﺳﺤﻖ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ
Artinya; Mereka menyampaikan hal itu dari Aisyah, Ikrimah, Tsauri, Ibnu Uyainah, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaaq dan lainnya.
Dalam konteks ini, Aisyah dan beberapa tokoh lainnya berhujjah dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya: “Kecuali kalau itu adalah bangkai atau darah yang mengalir…” (Al-An`ām: 145).
ﻭاﺣﺘﺠﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭاﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻭﻥ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ (ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻴﺘﺔ ﺃﻭ ﺩﻣﺎ ﻣﺴﻔﻮﺣﺎ) ﻗﺎﻟﻮا ﻓﻠﻢ ﻳﻨﻪ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺩﻡ ﺑﻞ ﻋﻦ اﻟﻤﺴﻔﻮﺡ ﺧﺎﺻﺔ ﻭﻫﻮ اﻟﺴﺎﺋﻞ
Aisyah dan lainnya berhujjah dengan firman Allah yang artinya: “… kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir…” (Al-‘An`ām: 145). Mereka mengatakan bahwa tidak dilarang semua darah kecuali darah yang mengalir saja (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 2/557-558).
Berdasarkan ayat ini, mereka berpendapat bahwa yang haram adalah darah yang mengalir (seperti darah yang keluar saat disembelih), sedangkan darah yang tertinggal atau terperangkap dalam daging tidak dihukumi haram. Oleh karena itu, menurut mereka, darah yang menggenang pada daging yang sudah dimasak tidak perlu dikhawatirkan.
Meskipun demikian, praktik sehari-hari di masyarakat bisa bervariasi. Sebagai contoh, ada tradisi di beberapa tempat, seperti pada tukang sate Madura, yang langsung membuat sate dari daging kurban tanpa terlebih dahulu membasuhnya. Hal ini dianggap oleh sebagian orang sebagai cara yang lebih praktis dan menghasilkan rasa yang lebih lezat karena dagingnya tetap terasa lebih berlemak. Dalam hal ini, selama darah yang tersisa bukan darah yang mengalir, mengonsumsinya tetap diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun darah yang tersisa pada daging tidak dihukumi haram secara mutlak, umat Islam tetap dianjurkan untuk berusaha membersihkan daging sebaik mungkin sebelum dikonsumsi. Hal ini demi menjaga kebersihan dan menghindari potensi najis yang mungkin masih ada. Pada akhirnya, yang terpenting adalah niat dan usaha untuk mengikuti ajaran Islam dengan cara yang terbaik, dengan selalu mengutamakan kebersihan dan kehati-hatian dalam setiap aspek kehidupan.
Kesimpulannya, mengonsumsi daging yang masih mengandung sisa darah tidaklah haram selama darah tersebut bukan darah yang mengalir. Dalam hal ini, umat Islam diajarkan untuk berusaha semaksimal mungkin untuk membersihkan daging sebelum dimasak. Namun, jika darah yang tersisa sulit dihindari, maka itu tidak menjadi masalah, selama tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.(cita septa)



Facebook Comments