Tak Berkategori  

Dua Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi Setelah Edarkan Sabu dan Jual Obat Aborsi

banner 468x60
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti kasus sabu, Jumat (22/11).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Selain mengedarkan narkoba jenis sabu, pelaku berinisial ME, 31, dan AND, 31, juga kedapatan mengedarkan ganja. Bahkan, para pelaku diketahui juga menjual obat aborsi. Keduanya ditangkap di Jalan Adi Soemarmo RT 02/03, Wirogunan, Kartasura. Dari keduanya, petugas menyita paket sabu seberat 0,98 gram dan juga ganja seberat 8,02 gram.



“Selain mengedarkan sabu, untuk tersangka AND juga menjadi buron Polres Sleman terkait kasus penjualan obat terlarang, dalam hal ini obat aborsi,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (22/11).

Dikatakan Kapolres, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan informasi tersebut memang benar. Sekitar pukul 07.00 WIB petugas berhasil mengamankan ME dan AND. Keduanya kemudian digeledah dan ditemukan paket sabu dan ganja yang disimpan dalam bungkus rokok. Dari keduanya, petugas juga mengamankan satu sepeda motor beserta STNK serta satu buah handphone.

Jadi, ujar Kapolres, keduanya selain sebagai pemakai juga mengedarkan sabu. Keduanya diketahui merupakan warga Semarang. Khusus untuk AND, diketahui juga tengah dicari oleh Polres Sleman, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Sleman. “Keduanya merupakan pemain lama dan masuk dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan/ atau pasal 111 ayat 1 pasal dan pasak 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. AND sendiri mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari temannya di Purwokerto. Terkait obat aborsi, AND mengaku tahu obat tersebut karena pernah bekerja di bagian farmasi di Semarang. “Obat saya jual secara online,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *