Tak Berkategori  

Bolehkah Bersuci dengan Menggunakan Air Kemasan?

banner 468x60
Bersuci menggunakan air kemasan.(Foto: betahita)

Sukoharjonews.com – Beberapa merk produk air kemasan semakin membludak, sebut saja ada Aqua, Cleo, Club, Le Minerale, Santri dan sejenisnya. Merk-merk tersebut adalah air minum mineral dari mata air pegunungan yang diolah dengan alat yang canggih dan diproduksi oleh masing-masing perusahaan, yang mana proses pembuatannya dengan memasak air yang telah diambil dari mata air pegunungan.


Tentunya, air tersebut diperuntukkan sebagai minuman masyarakat modern, agar tidak ribet memasak air matang. Akan tetapi terkadang dalam situasi tertentu, air mineral juga diperuntukkan sebagai air wudhu. Pertanyaannya, Sahkah berwudhu atau mensucikan diri dengan menggunakan air mineral?

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Rabu (4/12/2024), dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, Imam Albajuri mengatakan sebagai berikut;

فان لم يمنع اطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسيرا أو بما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره

Dalam fiqih, air dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut;

Pertama, disebut air mutlaq. Selama warna, bau dan rasa air tidak berubah, atau berubah namun sedikit, maka air tersebut disebut air mutlak dan dihukumi suci dan mensucikan. Contoh air yang berubah sedikit karena ada campuran bahan tertentu adalah air mineral seperti AQUA dan sejenisnya. Karena itu, air kemasan boleh digunakan untuk bersuci seperti wudu dan istinja.


Kedua, disebut air musta’mal. Yang disebut air musta’mal adalah air yang sudah digunakan bersuci wajib atau bercampur dengan bahan suci yang sampai merubah warna, bau dan rasa air. Contoh air musta’mal adalah air yang sudah digunakan berwudhu, air teh, air pacar dan sejenisnya. Air musta’mal hukumnya suci tapi tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Ketiga, disebut air mutanajjis. Air mutanajjis adalah air yang terkena najis atau bercampur dengan najis. Hukumnya adalah najis, tidak boleh diminum dan bersuci.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *