Ragam  

Sukoharjo Berkomitmen Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing

AFJ dan DMFI saat beraudiensi dengan Pemkab Sukoharjo yang diterima oleh Asisten II Sekda, Widodo, Kamis (25/7).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemkab Sukoharjo menyatakan komitmennya untuk pelarangan perdagangan daging anjing. Terkait hal itu akan disiapkan regulasinya sehingga perdagangan daging anjing untuk konsumsi bisa distop. Pernyataan itu disampaikam Asisten II Sekda Sukoharjo, Widodo saat menerima audiensi dari Animal Friend Jogja (AFJ) dan juga “Dog Meat Free Indonesia” (DMFI) di ruang Graha Satya Karya (GSK), Kamis (25/7).



“Saat ini Sukoharjo memang belum memiliki regulasi soal pelarangan pedagangan dan konsumsi daging anjing. Untuk itu, hasil audiensi ini akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Widodo.

Dikatakan Widodo, hewan anjing tidak termasuk dalam hewan sumber pangan. Selain itu, pelarangan mengkonsumsi daging anjing juga sebagai antisipasi munculnya penyakit rabies di Sukoharjo. Pasalnya, ketika muncul kasus rabies, dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk pemulihannya. Belum lagi termasuk biaya yang dibutuhkan untuk penanggulangannya. Untuk itu, Pemkab akan menyiapkan dulu payung hukum maupun regulasinya.

Untuk sementara, ujar Widodo, Pemkab akan memberikan imbauan agar pedagang olahan daging anjing untuk berganti dagangan. Terkait masalah itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Satpol PP, Bagian Hukum, Polres, MUI, dan lainnya.

Widodo juga mengatakan, data pedagang olahan daging anjing di Sukoharjo sebanyak 27 pedagang, tapi data dari AFJ sebanyak 28 pedagang sehingga perlu disinkronkan. “Pemkab berkomitmen untuk menutup atau melarang peredaran dan konsumsi daging anjing karena mudharatnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya,” ujarnya.



Sedangkan perwakilan AFJ, Among Prakosa menyampaikan, AFJ dan DMFI berkampanye ke daerah di Solo Raya untuk penghentikan konsumsi daging anjing. Among mencontohkan di Vietnam dimana tingkat konsumsi daging anjing cukup tinggi sehingga kasus penyakit rabies juga tinggi. “Dengan penghentian konsumsi daging anjing kesehatan masyarakat lebih terjaga dalam hal ini dari penyakit rabies,” ujarnya.

Dia mengaku saat ini kampanye masih fokus di wilayah Solo Raya. AFJ dan DMFI sudah melakukan audiensi di Kota Solo, Karanganyar, Sukoharjo, dan selanjutnya Wonogiri. Untuk Boyolali dan Klaten direncanakan pada Agustus nanti untuk audiensi. Harapanya, gerakan menghentikan konsumsi daging anjing bisa dilakukan semua daerah di Solo Raya. Pasalnya, jika hanya beberapa daerah saja, larangan tersebut tidak akan efektif.

“Kota Solo paling banyak jumlah pedagangnya disusul Sukoharjo. Prinsipnya anjing bukan sumber pangan dan prosesnya sangat kejam. Selama ini pemasok daging anjing lokal salah satunya dari Wonogiri, dan kebanyakan dari Jawa barat,” pungkasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *