
Sukoharjonews.com (Makkah) – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melakukan pembayaran Dam/Hadyu 2025 melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Layanan pembayaran melalui Baznas tersebut juga digunakan bagi jemaah haji Indonesia.
Bagi jemaah haji Indonesia yang ingin membayar melalui Baznas, caranya dengan transfer uang melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp2.520.000. Keputusan Dirjen PHU ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M.
“Sampai Senin (19/5), ada 863 Dam yang ditunaikan melalui Baznas RI, baik petugas maupun jemaah haji,” sebut Kabid Bimbingan Ibadah Haji Zaenal Muttaqin di Makkah, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/5/2025).
“Total dana yang terkumpul sebesar Rp2,182,200,000,” sambungnya.
Berikut mekanisme pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
a. Bagi Petugas Haji
1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
c. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2) BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
3) BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah Haji reguler mandiri.
4) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji.
d. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
1) Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui PIHK.
2) PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
5) PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
6) Jemaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
“Waktu Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah,” tambah Zaenal. (nano)
Facebook Comments