Yang Belum Tahu, Berikut Ini Urutan Wali Nikah dalam Islam

Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Berikut ini urutan wali nikah dalam Islam. Ikatan pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran Islam.

Dilansir dari Bincang Syariah, Kamis (21/5/2026), ada banyak ayat Al-Qur’an maupun sejumlah dalil yang menjadi landasan hukum pernikahan tersebut, salah satunya adalah Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝٣٢

Artinya : “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Namun perlu diketahui, dalam prosesi pernikahan masalah wali nikah ini harus benar-benar kita pahami betul urutannya. Lantaran hal tersebut menjadi salah satu bagian dari rukun nikah. Wali nikah sendiri merupakan orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.

Perlu diingat, tidak sembarang orang memiliki hak menjadi wali dalam suatu pernikahan loh! Ada urutan wali nikah yang harus dipenuhi. Wali nikah terdiri dari dua macam yakni wali nasab dan wali hakim. Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.

Urutan Wali Nikah dalam Islam yang Sah
Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Lantas, seperti apa urutan wali nikah secara nasab? Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Permenag No.20 Tahun 2019.

Berikut adalah urutan wali nikah berdasarkan nasab:

1. Bapak kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki kandung
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10.Anak paman sebapak seibu
11.Anak paman sebapak
12.Cucu paman sebapak seibu
13.Cucu paman sebapak
14.Paman bapak sebapak seibu
15.Paman bapak sebapak
16.Anak paman bapak sebapak seibu
17.Anak paman bapak sebapak

Itulah urutan wali nikah yang harus dipahami saat prosesi pernikahan. Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.

Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat taukil wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi. Demikian semoga bermanfaat. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar