Wow, 1.497 Botol Minuman Keras Dimusnahkan

Ribuan botol minumas keras (miras) hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Sukoharjo bersama tim dimusnahkan dengan cara digilas dengan “stoomwals”, Rabu (20/11). Pemusnahan dilakukan di halaman Setda Pemkab usai upacara Hari Korpri.

Sukoharjonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras), Rabu (29/11). Pemusnahan miras tersebut dilakukan usai upacara bendera memperingati HUT Korpri ke-46 di halaman Setda Pemkab Sukoharjo. Pemusnahan dipimpin oleh Wakil Bupati H Purwadi SE MM.

“Pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo memberantas penyakit masyarakat. Kegiatan ini sangat positif,” ungkap Wakil Bupati.

Menurutnya, selama ini pemusnahan miras identik dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sukoharjo. Namun, mulai tahun ini Pemkab dalam hal ini Satpol PP juga memiliki wewenang untuk melakukan pemusnahan sendiri. Miras yang dimusnahkan sendiri merupakan miras hasil operasi yang dilakukan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengungkapkan, 1.497 botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP sejak Januari 2017. Ribuan botol miras tersebut terdiri dari belasan merek dan jenis. “Operasi yang kami lakukan juga bersama petugas lain dari Polri danj TNI. Jadi hasil operasi gabungan,” ungkap Heru usai pemusnahan.



Menurutnya, belasan merek miras yang dimusnahkan antara lain Beer Bintang Besar 540 botol, Beer Bintang Kecil empat botol, Prost Beer 217 botol, Guinnes Besar tiga botol, Guinnes Sedang 64 botol, Guinnes Kecil 11 botol, Draft Beer 42 botol, Beer Anker 10 botol. Selain itu, juga Anggur Merah empat botol, Anggur Putih empat botol, Vodka 19 botol, Ciu botol besar 100 botol, Ciu botol kecil 458 botol, Ciu plastik 11 plastik, dan Ciu jerigen sebanyak 10 jerigen.

Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara menggilasnya dengan “stoomwals”. Selain miras, Satpol PP juga memusnahkan ratusan bungkus rokok ilegal hasil operasi yustisi. Rokok tersebut merupakan sisa hasil operasi selain yang sudah disita oleh Bea Cukai. “Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok yang sudah kedaluwarsa maupun rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ujar Heru.

Dia menambahkan, pemusnahan miras tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri. Pasalnya, saat ini Satpol PP juga memiliki kewenangan tersebut dan dimulai tahun ini. Ke depan, Satpol PP akan melakukan pemusnahan barang bukti miras secara rutin bersamaan dengan HUT Korpri.

“Kedepan kita akan terus berupaya menggencarkan razia penyakit masyarakat seperti miras ini,” katanya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *