Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia diduga menjadi admin grup Facebook di Sukoharjo yang menjadi pangkal ditangkapnya Bambang Wahyudi dan Danang Tri Widodo terkait pelanggaran UU ITE.
Joko Santoso dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kedua tersangka itu. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, surat panggilan tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Kasubdit II, Kombes Pol Asep Safrudin.
Di dalam surat tersebut, Joko Santoso dipanggil terkait dengan kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu juga terkait pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis dan/atau pasal 14 ayat 1, ayat (2) UU No.1 tahun 1946 tentang Pidana.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengaku belum mengetahui hal tersebut karena kasus ditangani langsung Bareskrim Mabes Polri tanpa melibatkan Polres Sukoharjo. Namun, menurut hemat dia, pemanggilan orang-orang terkait kasus itu wajar dan masuk akal.
Mengingat, Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dua orang tersangka pelanggaran UU ITE di Sukoharjo, BW dan DT. Apalagi informasinya yang dipanggil dalam hal ini adalah admin grup Facebok yang menjadi tempat kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran UU ITE.
Kapolres memperkirakan, admin grup FB dipanggil karena kemungkinan besar mengerti betul apa konten isi postingan di dalam grup terkait. Penyidik Bareskrim akan meminta keterangan dari orang itu untuk menguatkan bukti-bukti persangkaan pasal untuk kedua tersangka tersebut.
“Penyidik pasti akan mencari keterangan-keterangan untuk menguatkan persangkaan pasal,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/3).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BW dan DT ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Keduanya diduga melakukan pelanggaran UU ITE atas postingannya di sebuah grup Facebook pada momentum perselisihan warga dengan PT RUM. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 yang mengubah UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP. (Sofarudin)
Facebook Comments