Warga Kawal SK Pencabutan Izin PT RUM Hingga Jumat Besok

Warga terdampak bau PT RUM menuntut pencabutan izin lingkungan dari Bupati. MMP menyodorkan draft SK pencabutan izin ke Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Massa aksi ribuan warga terdampak bau PT RUM di halaman Setda Pemkab Sukoharjo membubarkan diri sekitar 13.45 WIB. Hal itu terjadi setelah draft surat keputusan pencabutan izin lingkungan disodorkan oleh perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) pada Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo. Bagian Hukum sendiri meminta waktu hingga, Jumat (23/2) besok untuk mempelajari draft tersebut.



Awalnya, MPL bersama warga menuntut Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk menandatangani SK pencabutan izin lingkungan yang dibawa MPL. Namun, upaya tersebut gagal karena Bupati keburu turun dari truk komando usai memberikan statement. Gagal mendapatkan tandatangan Bupati, MPL pun lantas menyodorkan draft tersebut ke Bagian Hukum.

“Apa yang dibacakan Bupati bukan produk hukum. PT RUM beroperasi berdasarkan produk hukum berupa izin lingkungan. Untuk itu, penghentian PT RUM juga harus berdasarkan produk hukum berupa SK pencabutan izin lingkungan dari Bupati,” ujar Pembina MPL Bambang Wahyudi.

Nantinya, ujar Bambang, untuk memproses kembali izin lingkungan tersebut harus melibatkan masyarakat yang terdampak. Terkait draft SK tersebut, Bambang mengaku akan digodhog dan dilengkapi terlebih dahulu oleh Bagian Hukum dan ditandatangani Bupati.

Simak Juga : Foto-Foto Aksi Demo 222 Tuntut PT RUM Ditutup

“Sembari menunggu SK ditandatangani, warga boleh mendirikan tenda di halaman Pemkab. SK ini harus kita kawal,” tandasnya.

Dari atas truk komando, Bambang juga memberikan instruksi pada warga peserta aksi demo untuk melakukan penjagaan di jalan akses menuju PT RUM. Warga diminta untuk tidak membiarkan truk tangki pengangkut bahan kimia masuk ke PT RUM karena PT RUM telah berjanji akan menghentikan produksinya pada 24 Februari.

Pengurus MPL lainnya Ari Suwarno menambahkan, warga akan kembali ke Pemkab pada Jumat (22/2) besok. Warga akan menunggunya hingga pukul 10.00 WIB. Untuk mengawal SK tersebut, sebagian warga diminta untuk tinggal di halaman Pemkab. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *