Sukoharjonews.com (Bendosari) – Volume sampah yang dihasilkan masyarakat Sukoharjo terus naik dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Sukoharjo harus melakukan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Mojorejo, Bendosari. Saat ini, Pemkab dalam proses pembebasan lahan seluas 2.000 meter persegi untuk perluasan TPA tersebut. Perluasan akan dilakukan bertahap dengan target akhir luas lahan TPA mencapai luas ideal 5 hektar.
“Saat ini dalam tahap penilaian tanah oleh tim appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi bagi lahan yang akan digunakan untuk perluasan TPA Mojorejo,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agustinus Setiyono, Rabu (25/3/2020).
Menurutnya, perluasan menjadi kebutuhan karena volume sampah masyarakat terus naik setiap harinya. Disisi lain, luas lahan TPA Mojorejo belum mencukupi untuk menampung semua sampah masyarakat. Jika perluasan 2.000 meter persegi tersebut terealisasi, maka luas lahan TPA Mojorejo menjadi 4,2 hektar. Tanah yang digunakan sebagai perluasan merupakan tanah milik warga sehingga Pemkab harus memberikan ganti rugi untuk lahan yang digunakan untuk perluasan.
Agus mengaku, lahan perluasan yang tengah dalam tahap appraisal berada disisi utara TPA saat ini. Terkait program perluasan tersebut, Agus mengaku masyarakat yang lahannya terkena program perluasan sudah diberi sosialisasi. Agus berharap, proses appraisal atau penilaian tanah oleh tim bisa segera selesai dan proses pembayaran ganti rugi bisa dilakukan.
“Selain perluasan ini, kami juga mengimbau masyarakat terus mengaktifkan bank sampah di wilayah masing-masing sehingga ada proses pemilahan sampah terlebih dahulu. Sehingga, sampah yang dibuang k TPA benar-benar sampah yang tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar