Uraian Lengkap Aksi 222 Menuntut PT RUM Ditutup, Ada Aksi Lempar Botol

Aksi 222 menuntut PT RUM ditutup di Halaman Setda Sukoharjo, Kamis (22/2).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Ribuan warga terdampak limbah bau PT RUM tumplek blek di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Kamis (22/2). Warga Membentangkan berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan untuk menutup PT RUM.  Dalam aksi 222 itu, warga mendesak Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mencabut izin operasional PT RUM.



Bukan hanya tutup sementara seperti yang tertuang dalam Surat Pernyataan Presiden Direktur PT RUM, Pramono yang diketahui Pejabat Muspida Sukoharjo. Warga menuding PT RUM hanya mengulur-ulur waktu dengan membuat pernyataan bersedia menghentikan operasional mulai Tanggal 24 Februari itu.

“Ini hanya akal-akalan PT RUM agar tetap terus beroperasi. Warga ingin PT RUM tutup selamanya,” tutur Ari Suwarno, koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo dalam orasinya.

Sembari berorasi, warga meminta Bupati menemui massa. Warga mendesak Bupati menandatangani surat keputusan untuk mencabut izin PT RUM. Orasi demi orasi terus menggema hingga Bupati menemui warga dan menyampaikan keterangan resmi menutup PT RUM. “Kami ingin bupati naik truk bukan hanya di emper. Kami kami Bupati aman,” teriak orator.

Mendengar itu, Bupati lantas menuju truk dengan pengawalan petugas. Bupati lantas menaiki truk dan menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah terkait polemik limbah bau PT RUM. Di antaranya dengan melayangkan surat ke PT RUM untuk memenuhi kesepakatan bersama berhenti beroperasi jika tidak bisa menangani limbah bau hingga tanggal 19 Februari.

Baca Juga : Bupati Menyatakan Mencabut Izin PT RUM Tidak Semudah Yang Dibayangkan

Simak Juga : Foto-Foto Aksi Demo 222 Tuntut PT RUM Ditutup

Bupati menyampaikan PT RUM sudah dipanggil dan sudah membuat pernyataan yang ditandatangani Presiden Direktur PT RUM, Pramono dan diketahui pejabat Muspida. “Bukan hanya Bupati sendiri,” tandasnya.

Sempat terjadi ketegangan saat bupati selesai membacakan surat pernyataan tersebut. Massa tidak sepakat dengan jawaban yang disampaikan Bupati. Massa bersorak dan beberapa diantaranya terpantau melempar botol air mineral ketika bupati meninggalkan panggung orasi.

Mereka berusaha mencegah bupati turun dari truk untuk menandatangani Surat Keputusan Penutupan PT RUM yang telah disiapkan warga. Dari atas panggung orasi, Pembina MPL Sukoharjo, Bambang Wahyudi mengatakan, Surat Pernyataan PT RUM bukan produk hukum. Karena itu diperlukan Surat Keputusan yang ditandatangani bupati.

Massa menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi unjuk rasa sebelum surat keputusan tersebut ditandatangani bupati. Surat Keputusan tersebut akhirnya diserahkan ke Kapolres untuk diteruskan ke Bupati.  Massa baru membubarkan diri setelah mendapat keterangan bahwa Surat Keputusan itu telah diterima dan sedang dipelajari Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Massa kemudian bergerak ke PT RUM untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan pemasok bahan baku masuk. Sementara itu sebagian diantaranya bertahan dan melanjutkan orasi. (Sofarudin)



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *