Ragam  

Update Kasus Corona Per 29 Maret, ODP Naik Jadi 190, PDP Jadi 12 Kasus

Ilustrasi

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Updata kasus Corona di Kabupaten Sukoharjo per 29 Maret hari ini, untuk jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) naik jadi 190 kasus dimana terjadi kenaikan 24 kasus dibandingkan kemarin. Sedangkan untuk kasus pasien dalam pengawasan (PDP) naik satu kasus menjadi 12 kasus. Untuk kasus positif masih sama sebanyak dua kasus.



Berdasarkan data yang di website www.corona.sukoharjokab.go.id, hingga sore ini sudah ada 190 ODP Corona. Jumlah tersebut naik 24 orang karena per 28 Maret baru ada 166 ODP Corona. Kasus ODP memang belum tentu positif Corona. Sesuai penjelasan dalam website tersebut, orang yang masuk kategori ODP adalah orang dengan gejala demam (>38°C) atau ada riwayat demam atau ISPA tanpa Pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

“Atau tidak harus dari luar negeri, tapi memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit atau kontak dengan terjangkit,” ujar Wadir Pelayanan Kesehatan RSUD Ir Soekarno, Yulia Astuti sebelumnya.

Sedangkan untuk PDP, adalah orang yang mengalami gejala demam (>38°C) atau riwayat demam, ISPA dan Pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Sehingga, warga yang mengalami gejala tersebut tapi tidak memiliki riwayat perjalanan kemana-mena, tidak perlu khawatir terkena Corona.

“Yang penting itu riwayatnya. Kalau memiliki gejala sama, belum tentu ODP Corona,” ujar Yulia.

Terkait hal itu, sebelmnya Ketua Gugus Tugas Pencegahan Corona Sukoharjo, Agus Santosa mengaku sudah menginstruksikan agar setiap RT membentuk satuan tugas pencegahan Corona. Satgas tersebut bertugas melakukan pencegahan di tingkat RT dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu, juga melakukan pemantauan dan pendataan jika ada pendatang baru dari luar negeri atau daerah terjangkit Corona. Jika ada pendatang di wilayah masing-masing, warga pendatang tersebut diminta untuk tinggal di rumah saja selama 14 hari. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *