Ragam  

UMK 2024 Solo Raya, Karanganyar Tertinggi-Wonogiri Terendah, Ini Daftar UMK 2024 Se-Jateng

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jateng, Jumat (1/12/2023). Khusus untuk wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Karanganyar menjadi yang terbesar dengan nominal Rp2.288.366. Kemudian disusul Kota Solo sebesar Rp2.269.070, Boyolali Rp2.250.327, Klaten Rp2.244.012, Sukoharjo Rp2.215.482. Kemudian Kabupaten Sragen Rp2.049.000, dan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500.


“Sudah diputuskan Gubernur Jateng dan kabupaten tinggal melakukan sosialisasi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, Jumat (1/12/2023).

BERIKUT INI DAFTAR UMK 2024 SE-JATENG

KABUPATEN/KOTAUMK 2023UMK 2024
Kota SemarangRp3.060.348,78Rp3.243.969
Kab DemakRp2.680.421,39Rp2.761.236
Kab KendalRp2.508.299,90Rp2.613.573
Kab SemarangRp2.480.988,00Rp 2.582.287
Kab KudusRp2.439.813,98Rp2.516.888
Kab CilacapRp2.383.090,46Rp2.479.106
Kota PekalonganRp2.305.822,66Rp2.389.801
Kab BatangRp2.282.025,72Rp2.379.702
Kota SalatigaRp2.284.179,97Rp2.378.951
Kab JeparaRp2.272.626,63Rp2.450.915
Kab PekalonganRp2.247.345,90Rp2.334.886
Kab MagelangRp2.236.776,91Rp2.316.890
Kab KaranganyarRp2.207.483,64Rp2.288.366
Kota SoloRp2.174.169,00Rp2.269.070
Kab KlatenRp2.152.322,94Rp2.244.012
Kab BoyolaliRp2.155.712,29Rp2.250.327
Kota TegalRp2.145.012,11Rp2.231.628
Kab SukoharjoRp2.138.247,70Rp2.215.482
Kab PurbalinggaRp2.130.980,94Rp2.195.571
Kab BanyumasRp2.118.123,64Rp2.195.690
Kab TegalRp2.106.237,58Rp2.191.161
Kab PatiRp2.107.697,44Rp2.190.000
Kab PemalangRp2.081.783,00Rp2.156.000
Kota MagelangRp2.066.006,64Rp2.142.000
Kab WonosoboRp2.076.208,98Rp2.159.175
Kab PurworejoRp2.043.902,33Rp2.127.641
Kab KebumenRp2.035.890,04Rp2.121.947
Kab BloraRp2.040.080,17Rp2.101.813
Kab GroboganRp2.029.569,04Rp2.116.516
Kab TemanggungRp2.027.569,32Rp2.109.690
Kab BrebesRp2.018.836,92Rp2.103.100
Kab RembangRp2.015.927,08Rp2.099.689
Kab SragenRp1.969.569,00Rp2.049.000
Kab WonogiriRp1.968.448,32Rp2.047.500
Kab BanjarnegaraRp1.958.169.69Rp2.038.005

Sumarno berharap perushaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo agar menaati keputusan besaran UMK tersebut. Begiru juga para pekerja diminta untuk dapat menerima keputusan demi menjaga iklim kondusif dan keberlangsungan dunia usaha di Sukoharjo.

“Kita sadari di Kabupaten Sukoharjo mayoritas perusahaan padat karya seperti textil, garment an lainnya sehingga kenaikan upah sangat berpengaruh karena ekspor produk tersevyt tersendat sejak pandemi Covid juga perang Ukraina- Rusia,” ujarnya.


Disisi lain, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Plt Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikanpenetapan UMK 2024 sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *