Uang yang Disita KPK dari OTT Suap Haryadi Suyuti 27.258 Dolar AS

Barang bukti uang dalam bentuk dolar AS yang disita KPK dalam OTT mantan Walikota Yogyakarta. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Baru 11 hari pensiun sebagai Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti malah terkena OTT KPK kasus suap pendirian apartemen di kawasan Malioboro. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar 27.258 dolar AS atau jika kurs Rp14.500, maka nilainya sekitar Rp395,2 juta.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers yang disiarkan secara streaming melalui Youtube, Jumat (3/6/20220 petang menyampaikan, dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS. Uang tersebut dikemas dalam sebuah tas goodie bag.

Awalnya, dalam OTT tersebut KPK menangkap 10 orang pada hari Kamis (2/6) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta. Yang diamankan masing-masing Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).

Selain itu, juga diamankan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON), Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).

“Tim KPK kemudian bergerak untuk menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS selaku wali kota melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk,” jelasnya.

Menurutnya, KPK kemudian membagi dua dan langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.

Di Yogyakarta, Tim KPK mengamankan HS, NWH, HS, TBY, dan ON serta uang, sedangkan di Jakarta, KPK mengamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.

Selanjutnya, KPK membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta. Empat tersangka
tersebut masing-masing mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Satu tersangka lainnya adalah pemberi suap, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono (ON). (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *