Tiga Orang Ditangkap Terkait Perusakan PT RUM, Ini Pernyataan Lengkap Kapolres

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo memastikan adanya penangkapan tiga orang yang diduga terkait dengan perusakan properti PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) pada Jumat (23/2) lalu. Penangkapan tiga orang tersebut dilakukan langsung oleh Polda Jateng sehingga ketiganya juga dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, tiga orang ditangkap petugas masing-masing MHP, mahasiswa, KFS dan KFS dan S, keduanya warga Nguter. Untuk MHP sendiri ditangkap di Jakarta, Minggu (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB sedangkan KFS dan S ditangkap di Sukoharjo pada Senin (5/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan ketiagnya dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Ketiganya juga langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polres hanya membantu saja,” jelas Kapolres, Senin (5/3).

Lebih lanjut menurut Kapolres, ketiganya dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain dan atau Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”.

Terkait penangkapan tiga orang ini, ujar Kapolres, dilakukan berdasarkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang dimiliki polisi. Bukti yang dimaksudkan berupa rekaman gambar maupun rekaman video yang dimiliki polisi. Disinggung apakah hanya tiga orang itu yang terkait dengan perusakan PT RUM, Kapolres mengaku petugas masih melakukan penyelidikan.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditangkap petugas. Hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang yang sudah ditangkap. “Pemeriksaan akan dilakukan secara prosedural. Untuk kemungkinan adanya pelaku lain, kita tunggu hasil pemeriksaan petugas,” paparnya.

Sedangkan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa mengatakan, apa yang dilakukan polisi dengan menangkap pelaku yang diduga terlbat perusakan PT RUM sudah sesuai prosedur yang ada. Untuk itu, dia berharap tidak ada pembelokan isu karena yang beredar di media sosial isu adanya penculikan.
“Semuanya berdasarkan bukti dan data yang ada. Kepolisian melakukan sesuai prosedur yang ada. Kodim dalam hal ini back up, jangan ada pembelokan isu. Harus di klarifikasi agar dapat informasi yang lebih jelas,” tegasnya.

Sementara itu, ayah dari salah satu orang yang ditangkap KFS, Rudyanto mengatakan, penangkapan anaknya tersebut dilakukan Senin (5/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Menurutnya, petugas yang datang mengaku dari Polda Jateng dan memberikan surat penangkapan. ”Saya datang dari Polres Sukoharjo untuk menanyakan tentang anak saya yang ditangkap,” ujarnya.

Rudyanto juga mengatakan, polisi yang datang melakukan penangkapan masuk dalam kamar dan mengambil baju anaknya yang digunakan saat melakukan aksi di PT. RUM. Sebelumnya, pada Minggu (4/3) anaknya usai pulang bekerja dan istirahat sejenak di teras rumah. Namun, saat polisi datang langsung dimasukkan dalam mobil.

“Saya sempat bertanya pada petugas yang melakukan penangkapan, namun saya tidak mendapatkan banyak informasi selain dari surat penangkapan yang diberikan petugas,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *