Tawarkan Sembako Murah di Medsos, 23 Orang Justru Kena Tipu, Kerugian Capai Rp600 Juta

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ungkap kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (25/1/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang residivis, Ricky Zulkarnaen, 30, akhirnya kembali berurusan dengan polisi. Ricky ditangkap Polres Sukoharjo atas kasus penipuan dan penggelapan. Warga Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali tersebut menipu para korban dengan cara menawarkan sembako murah melalui Facebook. Total sudah ada 23 korban yang melapor dengan nilai kerugian hingga Rp600 juta.




“Kasus ini berawal ketika pelaku menawarkan sembako murah melalui media sosial sehingga banyak yang tertarik untuk membeli hingga akhirnya kena tipu,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022).

Dikatakan Kapolres, salah satu korban, Devi Wulandari, 32, warga Dukuh Ngenden, Desa Gentan, Kecamatan Baki yang saat ini tinggal di Mendungan, Desa Pabelan tertarik membeli karena harga sembako yang ditawarkan sangat murah. Sembako yang ditawarkan pelaku antara lain minyak goreng, gula pasir, mi instan, dan kecap. Dalam unggahan di Facebook tersebut, pelaku juga mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi. Pelaku mencantumkan harga murah agar menarik perhatian masyarakat hingga akhirnya membeli.

Saat itu, pelaku meminta uang muka 50% dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank. Setelah korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan. Bahkan ada barang pesanan dari korban tidak dikirim sama sekali. Adapun uang milik korban yang disetor pada pelaku sebesar Rp58,013 juta.

“Uang hasil menipu para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, ada yang digunakan membeli mobil, memperbaiki rumah, dan lainnya,” kata Kapolres.


Pelaku sendiri mengaku perbuatannya setelah berhasil ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti minyak goreng, slip bukti transfer bank dari sejumlah korban, satu unit handphone, ATM BCA, satu unit mobil Daihatsu Granmax PU dengan nomor polisi AD 8590 EB beserta STNK dan kuncinya, serta satu unit KBM Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi AD 1723 CD, serta uang Rp2,860 juta.

“Selain korban, ada 22 orang lain yang juga tertipu dengan pelaku dengan nilai kerugian berbeda-beda. Pelaku ini ternyata residivis dengan kasus yang sama tahun 2015,” ujar AKBP Wahyu.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pelaku Ricky sendiri mengakui perbuatannya. Menurutnya, uang para korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian ada yang digunakan untuk membeli mobil dan juga memperbaiki rumah. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *